Semarang: Rekonstruksi kasus mutilasi pembunuhan Kholidatunni'mah,24, buruh parbirk di Kabupaten Semarang ditemukan fakta baru. Pelaku Imam Sobari diketahui pernah mencabuli korban saat masih di bawah umur hingga mengandung.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan fakta baru dalam kasus mutilasi tersebut semakin mencengangkan karena kesadisan tersangka Imam Sobari. Usai mencekik korban hingga meninggal kemudian menyeret ke kamar mandi di kamar kosnya dan memotong tubuh korban menjadi 11 bagian.
Setelah memotong menjadi 11 bagian, lanjut Yovan Fatika, tersangka juga membuang potongan tubuh secara bertahap selama tiga hari di empat lokasi berbeda. Yakni di sebuah lahan kosong di samping pabrik Starwig, aliran sungai dekat tempat wisata Cimory, Sungai Wonoboyo (Tegalpanas) dan Sungai Kretek (Kalongan).
"Tersangka menyimpan tubuh di kamar mandi, kemudian setiap membuang potongan tubuh korban dengan dibungkus tas plastik dan berjalan kaki," kata Yovan Fatika di Semarang, Jumat, 29 Juli 2022.
Selain itu, demikian Yovan Fatika, tersangka juga memberikan keterangan palsu kepada pemilik kos bahwa dia adalah suami korban yang telah menikah. Ssehingga pemilik kos memperbolehkan pelaku untuk masuk.
"Kasus ini semakin terang benderang setelah dilakukan rekonstruksi," tambahnya.
Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu, 24 Juli.
Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya berupa kepala, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama. Adapun anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. Polisi menyebut potongan tubuh manusia tersebut diduga korban mutilasi.
Semarang: Rekonstruksi
kasus mutilasi pembunuhan Kholidatunni'mah,24, buruh parbirk di Kabupaten Semarang ditemukan fakta baru. Pelaku Imam Sobari diketahui pernah mencabuli korban saat masih di bawah umur hingga mengandung.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan fakta baru dalam kasus mutilasi tersebut semakin mencengangkan karena kesadisan
tersangka Imam Sobari. Usai mencekik korban hingga meninggal kemudian menyeret ke kamar mandi di kamar kosnya dan memotong tubuh korban menjadi 11 bagian.
Setelah memotong menjadi 11 bagian, lanjut Yovan Fatika, tersangka juga membuang potongan tubuh secara bertahap selama tiga hari di
empat lokasi berbeda. Yakni di sebuah lahan kosong di samping pabrik Starwig, aliran sungai dekat tempat wisata Cimory, Sungai Wonoboyo (Tegalpanas) dan Sungai Kretek (Kalongan).
"Tersangka menyimpan tubuh di kamar mandi, kemudian setiap membuang potongan tubuh korban dengan dibungkus tas plastik dan berjalan kaki," kata Yovan Fatika di Semarang, Jumat, 29 Juli 2022.
Selain itu, demikian Yovan Fatika, tersangka juga memberikan keterangan palsu kepada pemilik kos bahwa dia adalah suami korban yang telah menikah. Ssehingga pemilik kos memperbolehkan pelaku untuk masuk.
"Kasus ini semakin terang benderang setelah dilakukan rekonstruksi," tambahnya.
Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu, 24 Juli.
Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya berupa kepala, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama. Adapun anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. Polisi menyebut potongan tubuh manusia tersebut diduga korban mutilasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)