Majalengka: Kepolisian dari Polres Majalengka menangkap pelaku penipuan yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka, Jawa Barat. Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan pelaku menghubungi korban yang merupakan pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) di Kecamatan Jatiwangi Majalengka.
Dalam percakapan melalui telepon, pelaku mengaku sebagai wakil Bupati Majalengka dan hendak memberikan bantuan untuk renovasi masjid.
"Korban kemudian diminta untuk mengirimkan nomor rekeningnya," ujar Edwin, Selasa, 22 November 2022.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan menginformasikan bahwa sudah melakukan transfer uang mencapai puluhan juta rupiah. Bukti transfer yang merupakan hasil editan salah satu pelaku, digunakan untuk menipu korban.
Pelaku kemudian menghubungi korban lagi dan mengatakan bahwa uang yang ditransfer kelebihan. Para pelaku meminta korban untuk mengembalikannya dengan cara transfer ke salah satu rekening pelaku.
"Korban kemudian transfer uang sebesar Rp12 juta, yang diambil dari kas DKM," ujar Edwin.
Edwin menyebutkan lima pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan ini, yaitu HS, (31); PK, (27), SL, (40); DP, (22), dan SN, (29), warga Kota Surabaya. Mereka berbagi peran dalam menjalankan aksi kejahatan ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Majalengka: Kepolisian dari Polres Majalengka menangkap pelaku
penipuan yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka, Jawa Barat. Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan pelaku menghubungi korban yang merupakan pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) di Kecamatan Jatiwangi Majalengka.
Dalam percakapan melalui telepon, pelaku mengaku sebagai wakil Bupati Majalengka dan hendak memberikan bantuan untuk renovasi
masjid.
"Korban kemudian diminta untuk mengirimkan nomor rekeningnya," ujar Edwin, Selasa, 22 November 2022.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan menginformasikan bahwa sudah melakukan transfer uang mencapai puluhan juta rupiah. Bukti transfer yang merupakan hasil editan salah satu pelaku, digunakan untuk menipu korban.
Pelaku kemudian menghubungi korban lagi dan mengatakan bahwa uang yang ditransfer kelebihan. Para pelaku meminta korban untuk mengembalikannya dengan cara transfer ke salah satu rekening pelaku.
"Korban kemudian transfer uang sebesar Rp12 juta, yang diambil dari kas DKM," ujar Edwin.
Edwin menyebutkan lima pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan ini, yaitu HS, (31); PK, (27), SL, (40); DP, (22), dan SN, (29), warga Kota Surabaya. Mereka berbagi peran dalam menjalankan aksi kejahatan ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)