Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, masih akan berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait peralihan status kepegawaian pegawai pemerintah non PNS yang saat ini berjumlah 7.000.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan pihaknya tidak bisa langsung mengambil tindakan sendiri.
"Saya sudah tugaskan kepala BKPSDM untuk konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian PANRB sama KASN, untuk seperti ada detailnya. Itu dulu yang saya tempuh," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juni 2022.
Baca: PPNS Harus Cermati Perda yang Menjadi Kewenangannya
Sebelumnya Menpan RB, Tjahjo Kumolo, meminta Pemerintah Daerah, kementerian dan lembaga untuk segera menentukan status kepegawaian pegawai ASN non PNS selambat-lambatnya pada 28 November 2023.
Benyamin berharap dengan porsi pegawai honorer yang mencapai 7.000 orang di lingkungan Pemkot Tangsel bisa beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tenaga honorer di tangsel ada kurang lebih 7.000, yang pasti itu konsepnya adalah mereka bisa beralih menjadi PPPK melalui sejumlah rangkaian prosedur. Nanti kita lihat," jelas Benyamin.
Sementara jika ingin menyandang status PNS, Benyamin memastikan pegawai honor tersebut mengikuti prosedur penerimaan CPNS yang telah ditentukan.
"Kalau jadi PNS, nanti prosedurnya melalui testing saja karena itu sudah terpola, syarat-syarat nya kualifikasi pendidikannya apa saja yang akan diperlukan," ujar Benyamin.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan