Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, pihaknya diberi kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan aparatur pemerintah baik pusat hingga tingkat kabupaten termasuk BUMN, untuk cegah mal administrasi dalam pelayanan publik.
"Survei kepatuhan didasarkan pada indikator dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan survei dilakukan dengan tertutup tanpa pemberitahuan kepada aparatur pelayanan publik tersebut," ujarnya, Jumat, 4 Februari 2022.
Sementara, Kepala Ombudsman Wilayah Banten Dedy Irsan berharap nilai yang sudah baik dari hasil survei Ombudsman dapat dipertahankan dan ditingkatkan, serta meminta seluruh komponen pelayanan publik agar dipenuhi sesuai standar.
"Perubahan positif dalam pelayanan publik di Satker dan Satwil di Polda Banten agar dipublish sehingga publik dapat mengikuti perkembangan pelayanan, termasuk dengan pembuatan survei kepuasan publik," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id