Sumbawa: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTT) mula membuka pintu bagi hewan ternak sapi dari Pulau Sumbawa tujuan Pulau Lombok dan daerah lainnya. Kebijakan ini diambil menghapus kekhawatiran terkait stok kurban jelang Iduladha.
Surat Edaran Badan Karantina Pertanian yang merespons penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) memungkinkan ini terjadi. Kerbau, kambing, domba, dan hewan ternak lainnya dapat diperdagangkan tapi harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veterinarian (SV).
“Dari daerah bebas ke tertular yang dulu tidak boleh, sekarang diizinkan. Tentu dengan persyaratan teknis yang ketat dan dengan pemeriksaan di semua lini,” ujar Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sumbawa Besar Raka Ariana dalam program Headline News di Metro TV, Rabu, 8 Juni 2022.
Pulau Sumbawa termasuk wilayah bebas wabah PMK. Hewan ternak berkuku genap dari Sumbawa diperbolehkan masuk ke Lombok dan beberapa wilayah tertular lain.
Sebaliknya, hewan ternak dari Lombok dan wilayah tertular lain tidak boleh masuk Pulau Sumbawa demi menghindari terjadinya penyebaran PMK di wilayah Pulau Sumbawa.
“Semua dilakukan dengan SOP yang pasti sebagai usaha kita agar PMK ini tidak menyebar ke Pulau Sumbawa,” kata Raka Ariana.
Raka menyebut keluarnya sapi maupun kerbau dari Pulau Sumbawa diharap dapat meningkatkan pengiriman ternak. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menepis kekhawatiran warga akan kurangnya stok daging dan hewan kurban menjelang Iduladha. (Fatha Annisa)
Sumbawa: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTT) mula membuka pintu bagi hewan ternak sapi dari Pulau Sumbawa tujuan Pulau Lombok dan daerah lainnya. Kebijakan ini diambil menghapus kekhawatiran terkait stok kurban jelang Iduladha.
Surat Edaran Badan Karantina Pertanian yang merespons penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) memungkinkan ini terjadi. Kerbau, kambing, domba, dan hewan ternak lainnya dapat diperdagangkan tapi harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veterinarian (SV).
“Dari daerah bebas ke tertular yang dulu tidak boleh, sekarang diizinkan. Tentu dengan persyaratan teknis yang ketat dan dengan pemeriksaan di semua lini,” ujar Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sumbawa Besar Raka Ariana dalam program
Headline News di
Metro TV, Rabu, 8 Juni 2022.
Pulau Sumbawa termasuk wilayah bebas wabah PMK. Hewan ternak berkuku genap dari Sumbawa diperbolehkan masuk ke Lombok dan beberapa wilayah tertular lain.
Sebaliknya, hewan ternak dari Lombok dan wilayah tertular lain tidak boleh masuk Pulau Sumbawa demi menghindari terjadinya penyebaran PMK di wilayah Pulau Sumbawa.
“Semua dilakukan dengan SOP yang pasti sebagai usaha kita agar PMK ini tidak menyebar ke Pulau Sumbawa,” kata Raka Ariana.
Raka menyebut keluarnya sapi maupun kerbau dari Pulau Sumbawa diharap dapat meningkatkan pengiriman ternak. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menepis kekhawatiran warga akan kurangnya stok daging dan hewan kurban menjelang Iduladha.
(Fatha Annisa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)