Tangerang: TS, 37 dan istrinya M, 34, warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, diringkus. Keduanya ditangkap diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek kasur ternama.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, mengatakan peristiwa bermula saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.
"Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui jika kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac," ujarnya, Selasa, 28 Desember 2021.
Wahyu menjelaskan sales itu pun segera melaporkan peristiwa itu ke bagian legal perusahaan dan kemudian langsung membuat laporan ke polisi.
"Dari laporan itu, tim mengetahui lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang," katanya.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2022, Bandara Lombok Sesuaikan Tarif Parkir Kendaraan
Wahyu menjelaskan berdasarkan penyelidikan dan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.
"Kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu," jelasnya.
Wahyu menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor. Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac.
"Tersangka sudah menjalani aksinya itu sejak 2016. Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar," ucap Wahyu.
Tangerang: TS, 37 dan istrinya M, 34, warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, diringkus. Keduanya ditangkap diduga melakukan
tindak pidana pemalsuan merek kasur ternama.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, mengatakan peristiwa bermula saat
sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.
"Saat
sales memeriksa kasur itu, diketahui jika kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac," ujarnya, Selasa, 28 Desember 2021.
Wahyu menjelaskan
sales itu pun segera melaporkan peristiwa itu ke bagian legal perusahaan dan kemudian langsung membuat laporan ke polisi.
"Dari laporan itu, tim mengetahui lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang," katanya.
Baca juga:
Mulai 1 Januari 2022, Bandara Lombok Sesuaikan Tarif Parkir Kendaraan
Wahyu menjelaskan berdasarkan penyelidikan dan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.
"Kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu," jelasnya.
Wahyu menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor. Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac.
"Tersangka sudah menjalani aksinya itu sejak 2016. Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar," ucap Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)