Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim (keempat kanan), memeriksa pelayanan kemigirasian bagi pelintas batas di PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT, Selasa (17/5/2022). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi  Kelas II TPI Atambua
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim (keempat kanan), memeriksa pelayanan kemigirasian bagi pelintas batas di PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT, Selasa (17/5/2022). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua

Imigrasi Atambua Antisipasi Lonjakan Pelintas Batas dari Timor Leste

Antara • 17 Mei 2022 17:46
Kupang: Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menyiapkan langkah antisipasi pelayanan keimigrasian akan kemungkinan lonjakan pelintas batas RI-Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain.
 
"Potensi lonjakan pelintas batas kemungkinan terjadi pada masa sebelum dan sesudah perayaan kemerdekaan dan dan pelantikan Presiden Timor Leste pada 20 Mei 2022," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim, di Kupang, Selasa, 17 Mei 2022.
 
Ia mengatakan telah melakukan inspeksi mendadak untuk memantau kesiapan pelayanan Keimigrasian di PLBN Mota'ain, Kabupaten Belu, atas perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT Marciana, Dominika Jone.

Halim menyebutkan sejumlah langkah antisipasi yang tengah dipersiapkan yaitu menambah satu pos darurat untuk menampung kedatangan pelintas batas agar tidak menimbulkan antrean panjang.
 
Imigrasi Atambua sempat mengalami permasalahan jaringan yang menyebabkan terganggunya proses pelayanan perlintasan batas negara, khususnya warga negara asing dari Timor Leste, yang akan masuk ke Indonesia. Gangguan diduga akibat peralihan jaringan sebelumnya ke Program Internet Desa (Manggoesky).
 
Baca juga: Warga Perbatasan Menanti PLBN Nanga Badau Kalbar Dibuka Lagi
 
Permasalahan terkait jaringan ini telah terjadi sejak Sabtu, 14 Mei 2022, yang menyebabkan terjadinya antrean cukup panjang terutama pada saat jam kedatangan mobil biro perjalanan dari Timor Leste yang membawa penumpang WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia.
 
Hal itu membuat sistem Tata Kelola Pengawasan Perbatasan (BCM) pada saat memeriksa dokumen perjalanan memerlukan relatif lebih lama yaitu 8-10 menit bagi satu pelintas batas. 
 
"Kami sudah koordinasikan untuk penanganan persoalan ini dan saat ini dalam proses perbaikan," ungkapnya.
 
Pada sisi lain, aplikasi cegah dan tangkal juga bermasalah berupa kesalahan membaca data atau bahkan data tidak terbaca sehingga pelayanan dilakukan secara manual.
 
Ia menambahkan mereka terus berkoordinasi dan berupaya membenahi persoalan yang dihadapi sehingga proses pelayanan Keimigrasian bagi pelintas batas bisa kembali berlangsung dengan cepat. 
 
"Petugas kami selalu siap melayani pelintas batas setiap hari seusai jadwal yakni mulai pukul 08.00 Wita setiap hari," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan