Pabrik tiner PT Warna Prima Kimiatama di Jalan Raya Cukang Galih, Kampung Ranca Buntu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Medcom.id/ Hendrik SImorangkir
Pabrik tiner PT Warna Prima Kimiatama di Jalan Raya Cukang Galih, Kampung Ranca Buntu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Medcom.id/ Hendrik SImorangkir

Kebakaran 4 Kali, Izin Pabrik Tiner di Tangerang Terancam Dicabut

Hendrik Simorangkir • 10 Juni 2022 17:40
Tangerang: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang bakal mencabut izin operasi pabrik tiner PT Warna Prima Kimiatama. Pencabutan dilakukan lantaran pabrik tersebut telah empat kali mengalami kebakaran.
 
"Pencabutan itu akan dilakukan jika terdapat bukti pelanggaran standar operasional prosedur saat beroperasi. Kalau sudah empat kali begini (kebakaran) kita akan benar-benar mengadakan pengawasannya," kata Kabid Perindustrian pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Hasanudin, Jumat, 10 Juni 2022.
 
Baca: Kebakaran Pabrik Tiner di Tangerang Nihil Korban Jiwa

Hasanudin menuturkan pihaknya akan langsung mendatangi pabrik tersebut dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan agar dapat diketahui secara pasti bagaimana operasional pabrik tersebut.
 
"Nanti akan dipelajari dulu langkah-langkah pabrik tiner ini bagaimana penanganan cara kerja dan di mana letak kesalahannya. Kita akan kroscek kembali perizinan-perizinannya, apabila SOP yang ada di pabrik tidak dijalankan akan kami usulkan cabut izinnya. Diusulkan kita sifatnya dan menyarankan kepada bupati," jelasnya.
 
Hasanudin menjelaskan pihaknya akan mengawasi secara pasti terkait operasional pabrik tersebut lantaran telah kesekian kalinya terulang kebakaran tersebut.
 
"Yang jelas kita akan datang dulu ke sana (pabrik tiner). Kalau sudah empat kali begini kita akan benar-benar mengadakan pengawasannya. Kalau memang tidak dimungkinkan dari sisi lingkungan hidup terutama itu, baru kita memutuskan," ungkapnya.
 
Hasan enggan berspekulasi lebih lanjut terkait pihak kepolisian menyebut adanya kelalaian yang dilakukan perusahaan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya tetap melakukan kroscek terlebih dahulu untuk dapat mengambil keputusan.
 
"Kami akan bikin tim dari lingkungan hidup dari Dinas Tenaga Kerja, terkait SOP-nya. Kita teliti dulu. Itu dari pemda (pemerintah daerah) paling bisa memberikan sanksi pencabutan izinnya," ujarnya.
 
Sebelumnya pabrik tiner PT Warna Prima Kimiatama di Jalan Raya Cukang Galih, Kampung Ranca Buntu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, kebakaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan