Penyegelan dilakukan pasca temuan tiga perizinan yang belum dilengkapi Holywings Bekasi. Petugas menyegel lokasi dengan memasang stiker yang bertuliskan kegiatan dalam bangunan ini dihentikan.
"Ada pun dugaan tiga perizinan yang belum lengkap yakni tidak adanya kelengkapan sertifikat sanitasi, izin penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yang belum terverifikasi di Kementerian Perdagangan, dan adanya pelanggaran prokes seperti jaga jarak," kata presenter Metro TV, Valentinus Resa, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 29 Juni 2022.
Baca: Holywings Forest Kota Bekasi Disegel |
Dari pantauan lokasi, pihak Holywings juga telah mencopot papan nama yang bertuliskan Holywings yang tertera di atas gedung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penghentian aktivitas di tempat hiburan malam ini berlaku tujuh hari kedepan. Pihak Satpol PP juga akan melakukan pengawasan selama tempat tersebut masih tersegel. (Paulina Wijaya)