Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel tempat hiburan malam (THM) Holywings Forest yang berada di Kawasan Summarecon, Rabu 29 Juni 2022. Penyegelan dilakukan berdasarkan verifikasi perizinan yang dilakukan pada Selasa malam, 28 Juni 2022.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan Holywings tidak dapat melakukan kegiatan selama penyegelan tersebut.
"Kita sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings ini, terkait dengan Perda nomor 15 tahun 2020 terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru," kata Abi di Bekasi, Rabu, 29 Juni 2022.
Dia menyatakan, penyegelan Holywings Bekasi juga dilakukan karena belum lengkapnya berkas perizinan yang dimiliki THM tersebut.
"Yang bersangkutan masih ada kekurangan, oleh karena itu hari ini kita sama-sama melakukan penghentian kegiatan tersebut," ujarnya.
Penyegelan tersebut, kata Abi, akan dilakukan selama beberapa hari ke depan. "Kalau mengacu kepada Perda 15 tahun 2020 itu tentang ATHB itu selama 7 hari, tapi kita lihat prosesnya. Karena kalau kita melihat, ini sudah tidak ada tulisan (plang) Holywings," katanya.
Pihaknya akan terus mengawasi aktivitas di lokasi Holywings Bekasi. "Pengawasan tiap hari kita lakukan. Jangan sampai nanti tempat ini, sudah kita lakukan penghentian, itu nanti mereka buka," tegasnya.
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel tempat hiburan malam (THM)
Holywings Forest yang berada di Kawasan Summarecon, Rabu 29 Juni 2022. Penyegelan dilakukan berdasarkan verifikasi perizinan yang dilakukan pada Selasa malam, 28 Juni 2022.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan Holywings tidak dapat melakukan kegiatan selama penyegelan tersebut.
"Kita sudah melakukan
penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings ini, terkait dengan Perda nomor 15 tahun 2020 terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru," kata Abi di Bekasi, Rabu, 29 Juni 2022.
Dia menyatakan, penyegelan Holywings Bekasi juga dilakukan karena belum lengkapnya berkas perizinan yang dimiliki THM tersebut.
"Yang bersangkutan masih ada kekurangan, oleh karena itu hari ini kita sama-sama melakukan penghentian kegiatan tersebut," ujarnya.
Penyegelan tersebut, kata Abi, akan dilakukan selama beberapa hari ke depan. "Kalau mengacu kepada Perda 15 tahun 2020 itu tentang ATHB itu selama 7 hari, tapi kita lihat prosesnya. Karena kalau kita melihat, ini sudah tidak ada tulisan (plang) Holywings," katanya.
Pihaknya akan terus mengawasi aktivitas di lokasi
Holywings Bekasi. "Pengawasan tiap hari kita lakukan. Jangan sampai nanti tempat ini, sudah kita lakukan penghentian, itu nanti mereka buka," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)