Jepara: Seorang pekerja servis elektronik melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri yang berusia 12 tahun. Perbuatan bejat itu tak hanya sekali dilakukan oleh S. Warga Kecamatan Kalinyamatan itu melakukan aksi bejatnya setiap sang istri pergi bekerja.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan saat kejadian korban dalam kondisi sakit. S memaksa anaknya untuk melayani hubungan suami istri saat istrinya tak di rumah.
"Pengakuan dari korban, tersangka sudah lebih dari lima kali (melakukan hubungan suami istri) memaksa korban untuk melakukan hal yang sama setiap ibunya bekerja," kata Warsono di Jepara, Senin, 4 April 2022.
Baca: Hasil Banding Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan: Vonis Mati dan Bayar Restitusi Rp300 Juta
Berdasarkan pengakuan tersangka, S melakukan hubungan itu lantaran pengaruh obat dextro yang dikonsumsi. S mengaku sengaja mengkonsumsi pil dextro semula agar kuat dan semangat bekerja.
“Obat ini dibeli secara online,” kata Warsono.
Saat gelar perkara, S mengatakan nekat berbuat bejat lantaran korban tak dianggap anak kandung. Sebab saat menikah istrinya dalam kondisi mengandung.
Saat melakukan hubungan badan, S berkilah merasa melakukan hubungan intim dengan istrinya. S tak menyadari bahwa yang disetubuhi adalah anaknya sendiri.
“Ya, kamar saya kan gelap. Saya merasa itu istri saya,” ungkap S.
Setelah kasus ini dilaporkan oleh istrinya sendiri, tersangka sempat kabur. Namun tak berselang lama tersangka berhasil di ringkus di rumahnya sendiri.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara paling lama 15 tahun siap menanti tersangka.
Jepara: Seorang pekerja servis elektronik melakukan
pemerkosaan terhadap anaknya sendiri yang berusia 12 tahun. Perbuatan bejat itu tak hanya sekali dilakukan oleh S. Warga Kecamatan Kalinyamatan itu melakukan aksi bejatnya setiap sang istri pergi bekerja.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan saat kejadian korban dalam kondisi sakit. S memaksa anaknya untuk melayani hubungan suami istri saat istrinya tak di rumah.
"Pengakuan dari korban, tersangka sudah lebih dari lima kali (melakukan hubungan suami istri) memaksa korban untuk melakukan hal yang sama setiap ibunya bekerja," kata Warsono di Jepara, Senin, 4 April 2022.
Baca:
Hasil Banding Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan: Vonis Mati dan Bayar Restitusi Rp300 Juta
Berdasarkan pengakuan tersangka, S melakukan hubungan itu lantaran pengaruh obat dextro yang dikonsumsi. S mengaku sengaja mengkonsumsi pil dextro semula agar kuat dan semangat bekerja.
“Obat ini dibeli secara online,” kata Warsono.
Saat gelar perkara, S mengatakan nekat berbuat bejat lantaran korban tak dianggap anak kandung. Sebab saat menikah istrinya dalam kondisi mengandung.
Saat melakukan hubungan badan, S berkilah merasa melakukan hubungan intim dengan istrinya. S tak menyadari bahwa yang disetubuhi adalah anaknya sendiri.
“Ya, kamar saya kan gelap. Saya merasa itu istri saya,” ungkap S.
Setelah kasus ini dilaporkan oleh istrinya sendiri, tersangka sempat kabur. Namun tak berselang lama tersangka berhasil di ringkus di rumahnya sendiri.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara paling lama 15 tahun siap menanti tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)