Manado: Anggota DPR Dapil Sulawesi Utara dari Partai NasDem Hillary Lasut meminta Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 huruf R direvisi. Hal itu lantaran tidak menjamin kesehatan korban pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.
"Saya akan sampaikan ke Bapak Presiden Joko Widodo, agar Perpres tersebut diubah," ujar Hillary, Rabu, 19 Januari 2022.
Hillary menuturkan, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan Pasal 52 huruf R tersirat pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Kesehatan.
"Kasihan masyarakat tidak mampu kemudian menjadi korban kekerasan seksual harus menggeluarkan biaya puluhan juta rupiah, bahkan bisa raturan juta rupiah secara pribadi. Padahal punya Kartu Indonesia Sehat," tegasnya.
Baca: Tak Ditanggung BPJS, NasDem Bayar Pengobatan Bocah Korban Pemerkosaan di Manado
Sebelumnya, Partai NasDem melalui Penasihat Garnita Malahayati Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut, menekankan bakal menanggung biaya bocah perempuan 10 tahun yang jadi korban kekerasan seksual di Manado. Korban memiliki Kartu Indonesia Sehat, namun tidak berlaku karena merupakan korban kekerasan seksual.
"Jadi, Garnita Malahayati Sulut sebagai organisasi perempuan Partai Nasdem bersedia menanggung semua biaya perawatan berkisar Rp50 juta," kata Hillary.
Dia menerangkan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan 10 tahun itu sempat viral di Facebook. Dia mengaku, orang tua korban sempat memohon bantuan Garnita Malahayati untuk mengawal kasus ini hingga dilaporkan ke kepolisian.
"Selama Desember 2021 hingga saat ini Garnita Malahayati Sulut telah menangani pengaduan 21 kasus kekerasan seksual," ujarnya.
Manado: Anggota DPR Dapil Sulawesi Utara dari Partai NasDem Hillary Lasut meminta Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan Pasal 52 huruf R direvisi. Hal itu lantaran tidak menjamin kesehatan korban pidana penganiayaan,
kekerasan seksual,
terorisme, dan
perdagangan orang.
"Saya akan sampaikan ke Bapak Presiden Joko Widodo, agar Perpres tersebut diubah," ujar Hillary, Rabu, 19 Januari 2022.
Hillary menuturkan, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan Pasal 52 huruf R tersirat pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Kesehatan.
"Kasihan masyarakat tidak mampu kemudian menjadi korban kekerasan seksual harus menggeluarkan biaya puluhan juta rupiah, bahkan bisa raturan juta rupiah secara pribadi. Padahal punya Kartu Indonesia Sehat," tegasnya.
Baca: Tak Ditanggung BPJS, NasDem Bayar Pengobatan Bocah Korban Pemerkosaan di Manado
Sebelumnya, Partai NasDem melalui Penasihat Garnita Malahayati Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut, menekankan bakal menanggung biaya bocah perempuan 10 tahun yang jadi korban kekerasan seksual di Manado. Korban memiliki Kartu Indonesia Sehat, namun tidak berlaku karena merupakan korban kekerasan seksual.
"Jadi, Garnita Malahayati Sulut sebagai organisasi perempuan Partai Nasdem bersedia menanggung semua biaya perawatan berkisar Rp50 juta," kata Hillary.
Dia menerangkan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan 10 tahun itu sempat viral di Facebook. Dia mengaku, orang tua korban sempat memohon bantuan Garnita Malahayati untuk mengawal kasus ini hingga dilaporkan ke kepolisian.
"Selama Desember 2021 hingga saat ini Garnita Malahayati Sulut telah menangani pengaduan 21 kasus kekerasan seksual," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)