Manado: Bocah perempuan berusia 10 tahun di Manado, Sulawesi Utara, diduga jadi korban pemerkosaan dua pria hingga harus dirawat di rumah sakit. Namun sayangnya, korban tidak mendapat jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penasehat Garnita Malahayati Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut, menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan korban di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang, Manado. Dia menyebut, korban memiliki Kartu Indonesia Sehat namun tidak bisa digunakan karena tidak berlaku untuk korban kekerasan seksual.
"Dalam perawatan medis di rumah sakit oleh pemerintah dinyatakan tidak berlaku karena korban kekerasan seksual. Jadi, Garnita Malahayati Sulut sebagai organisasi perempuan Partai NasDem bersedia menanggung semua biaya perawatan berkisar Rp50 juta," kata Hillary Lasut dihubungi, Rabu, 19 Januari 2022.
Hillary yang juga Anggota DPR Dapil Sulut dari Partai NasDem menegaskan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan Pasal 52 huruf R harus direvisi. Dalam Perpres itu tersirat, pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Saya akan sampaikan ke Bapak Presiden Joko Widodo, agar Perpres tersebut diubah. Kasihan masyarakat tidak mampu kemudian menjadi korban kekerasan seksual harus menggeluarkan biaya puluhan juta rupiah, bahkan bisa raturan juta rupiah secara pribadi. Padahal punya Kartu Indonesia Sehat," tegasnya.
Baca: Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot, Lecehkan Korban Perkosaan saat Melapor
Hillary menuturkan, memang ada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Jakarta. Tapi, bila korban sudah mendesak wajib membayar biaya pengobatan medis, maka proses pengurusan akan memakan waktu dan biaya.
Karena itu, kata dia, Garnita Malahayati organisasi perempuan Partai NasDem terpanggil mengawal setiap pengaduan korban kekerasan seksual.
Dia menerangkan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan 10 tahun itu sempat viral di Facebook. Dia mengaku, orang tua korban sempat memohon bantuan Garnita Malahayati untuk mengawal kasus ini hingga dilaporkan ke kepolisian.
"Selama Desember 2021 hingga saat ini Garnita Malahayati Sulut telah menangani pengaduan 21 kasus kekerasan seksual," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Manado. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, sedangkan korban belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di Rumah Sakit Umum Prof Kandou Malalayang, Manado.
"Dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual ini tentu harus kami berhati-hati, sebab belum ada bukti kuat menetapkan tersangka. Kasus ini dilaporkan ke kepolisian Desember 2021 dan masih tahap penyelidikan. Pasti kasus ini diusut hingga tuntas," tegasnya. (VL)
Manado: Bocah perempuan berusia 10 tahun di Manado, Sulawesi Utara, diduga jadi korban
pemerkosaan dua pria hingga harus dirawat di rumah sakit. Namun sayangnya, korban tidak mendapat jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penasehat
Garnita Malahayati Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut, menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan korban di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang, Manado. Dia menyebut, korban memiliki Kartu Indonesia Sehat namun tidak bisa digunakan karena tidak berlaku untuk korban kekerasan seksual.
"Dalam perawatan medis di rumah sakit oleh pemerintah dinyatakan tidak berlaku karena korban kekerasan seksual. Jadi, Garnita Malahayati Sulut sebagai organisasi perempuan Partai NasDem bersedia menanggung semua biaya perawatan berkisar Rp50 juta," kata Hillary Lasut dihubungi, Rabu, 19 Januari 2022.
Hillary yang juga Anggota DPR Dapil Sulut dari Partai NasDem menegaskan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan Pasal 52 huruf R harus direvisi. Dalam Perpres itu tersirat, pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Saya akan sampaikan ke Bapak Presiden Joko Widodo, agar Perpres tersebut diubah. Kasihan masyarakat tidak mampu kemudian menjadi korban kekerasan seksual harus menggeluarkan biaya puluhan juta rupiah, bahkan bisa raturan juta rupiah secara pribadi. Padahal punya Kartu Indonesia Sehat," tegasnya.
Baca: Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot, Lecehkan Korban Perkosaan saat Melapor
Hillary menuturkan, memang ada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Jakarta. Tapi, bila korban sudah mendesak wajib membayar biaya pengobatan medis, maka proses pengurusan akan memakan waktu dan biaya.
Karena itu, kata dia, Garnita Malahayati organisasi perempuan Partai NasDem terpanggil mengawal setiap pengaduan korban kekerasan seksual.
Dia menerangkan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan 10 tahun itu sempat viral di Facebook. Dia mengaku, orang tua korban sempat memohon bantuan Garnita Malahayati untuk mengawal kasus ini hingga dilaporkan ke kepolisian.
"Selama Desember 2021 hingga saat ini Garnita Malahayati Sulut telah menangani pengaduan 21 kasus kekerasan seksual," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Manado. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, sedangkan korban belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di Rumah Sakit Umum Prof Kandou Malalayang, Manado.
"Dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual ini tentu harus kami berhati-hati, sebab belum ada bukti kuat menetapkan tersangka. Kasus ini dilaporkan ke kepolisian Desember 2021 dan masih tahap penyelidikan. Pasti kasus ini diusut hingga tuntas," tegasnya. (VL)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)