Semarang: Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali AKP Eko Marudin. Eko Diduga melakukan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi.
"Sudah dicopot, digantikan AKP Donna Briyadi," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 18 Januari 2022.
Eko selanjutnya dipindah sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas pelanggaran etika yang dilakukan anak buahnya tersebut.
Baca: Pelecehan Seksual, Dekan FISIP Universitas Riau Ditahan
Ia memastikan AKP Eko dan oknum anggota lain yang terlibat akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Tindakan tegas tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk pembelajaran bagi anggota Polri.
"Polri selalu berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," tegasnya.
Ia menekankan, siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya seorang perempuan berinisial R, 28, asal Simo, Boyolali, Jawa Tengah, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum polisi di Polres Boyolali saat melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya, pada Senin, 17 Januari 2022.
Semarang: Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali AKP Eko Marudin. Eko Diduga melakukan
pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi.
"Sudah dicopot, digantikan AKP Donna Briyadi," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 18 Januari 2022.
Eko selanjutnya dipindah sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas pelanggaran etika yang dilakukan anak buahnya tersebut.
Baca: Pelecehan Seksual, Dekan FISIP Universitas Riau Ditahan
Ia memastikan AKP Eko dan oknum anggota lain yang terlibat akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Tindakan tegas tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk pembelajaran bagi anggota Polri.
"Polri selalu berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," tegasnya.
Ia menekankan, siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya seorang perempuan berinisial R, 28, asal Simo, Boyolali, Jawa Tengah, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum polisi di Polres Boyolali saat melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya, pada Senin, 17 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)