Medan: Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumatra Selatan menangkap seorang pria berinisial MYE. Dia ditangkap lantaran menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya.
"Pelaku cemburu karena korban punya lelaki lain," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Handhinika, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Kamis, 20 Januari 2022 soal motif pelaku melancarkan aksinya.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku merencanakan aksinya saat sang istri tengah berada di rumah orang tuanya. Ironisnya, aksi nekat ini tak hanya melukai istrinya, melainkan juga anak tirinya yang sedang duduk di sebelah korban.
Sementara itu, dari keterangan istri, sang pelaku diketahui emosi karena korban menolak rujuk dan meninggalkan rumah. Korban juga mengakui bahwa dirinya kerap mendapat tindakan kekerasan selama tujuh tahun berumah tangga.
Dari kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang tersiram air keras. Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. (Nurisma Rahmatika)
Medan: Sub Direktorat (Subdit)
Kejahatan dan
Kekerasan (Jatanras) Polda Sumatra Selatan menangkap seorang pria berinisial MYE. Dia ditangkap lantaran menjadi pelaku
penyiraman air keras terhadap istrinya.
"Pelaku cemburu karena korban punya lelaki lain," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Handhinika, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Kamis, 20 Januari 2022 soal motif pelaku melancarkan aksinya.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku merencanakan aksinya saat sang istri tengah berada di rumah orang tuanya. Ironisnya, aksi nekat ini tak hanya melukai istrinya, melainkan juga anak tirinya yang sedang duduk di sebelah korban.
Sementara itu, dari keterangan istri, sang pelaku diketahui emosi karena korban menolak rujuk dan meninggalkan rumah. Korban juga mengakui bahwa dirinya kerap mendapat tindakan kekerasan selama tujuh tahun berumah tangga.
Dari kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang tersiram air keras. Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. (
Nurisma Rahmatika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)