Bandar Lampung: Polda Lampung kembali menangkap anggota Khilafatul Muslimin bernama Abu Bakar, Senin, 4 Juli 2022. Ia diduga kuat menghina Presiden Joko Widodo. AB merupakan amir atau ketua Khilafatul Muslimin Bandar Lampung.
Abu Bakar jadi tersangka setelah diperiksa kurang lebih empat jam mulai pukul 17.00 WIB-21.35 WIB di ruang Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung.
Kasubdit I Kameg Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan penetapan Abu Bakar sebagai tersangka lewat alat bukti kuat dan meyakinkan.
Abu Bakar pernah menyerukan lewat sebuah video bahwa pemerintah anti-Islam. Abu Bakar juga menyebut pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat salat subuh.
"Konteksnya pemerintah anti-Islam, presiden komunis, hati-hati umat Islam. Dan orang lagi salat ditangkap. Atas dasar itu kami menangkap Abu Bakar," kata Wahyudi Sabhara, Senin, 4 Juli 2022.
Baca juga: Pemkot dan Polisi Akan Bina Eks Khilafatul Muslimin Surabaya Raya
Abu Bakar bakal dikenakan Pasal 13 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan berupa rekaman video tersangka," terang Wahyudi Sabhara.
Amir Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung saat berada di kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung, Senin, 4 Juli 2022.
Abu Bakar diperiksa karena pernyataannya pada 7 Juni 2022 di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Telukbetung Utara. Usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap karena ajarannya bertentangan dengan ideologi Pancasila yang merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bandar Lampung: Polda Lampung kembali menangkap anggota
Khilafatul Muslimin bernama Abu Bakar, Senin, 4 Juli 2022. Ia diduga kuat menghina Presiden Joko Widodo.
AB merupakan amir atau ketua Khilafatul Muslimin
Bandar Lampung.
Abu Bakar jadi tersangka setelah diperiksa kurang lebih empat jam mulai pukul 17.00 WIB-21.35 WIB di ruang Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung.
Kasubdit I Kameg Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan penetapan Abu Bakar sebagai tersangka lewat alat bukti kuat dan meyakinkan.
Abu Bakar pernah menyerukan lewat sebuah video bahwa pemerintah anti-Islam. Abu Bakar juga menyebut pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat salat subuh.
"Konteksnya pemerintah anti-Islam, presiden komunis, hati-hati umat Islam. Dan orang lagi salat ditangkap. Atas dasar itu kami menangkap Abu Bakar," kata Wahyudi Sabhara, Senin, 4 Juli 2022.
Baca juga:
Pemkot dan Polisi Akan Bina Eks Khilafatul Muslimin Surabaya Raya
Abu Bakar bakal dikenakan Pasal 13 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan berupa rekaman video tersangka," terang Wahyudi Sabhara.
Amir Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung saat berada di kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung, Senin, 4 Juli 2022.
Abu Bakar diperiksa karena pernyataannya pada 7 Juni 2022 di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Telukbetung Utara. Usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap karena ajarannya bertentangan dengan ideologi Pancasila yang merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)