Tangerang: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah selama Ramadan. Salah satunya, diperbolehkannya salat tarawih dilakukan berjamaah di masjid.
“Namun, MUI tetap mengimbau salat tarawih di masjid harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker," kata Ketua MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib, Jumat, 25 Maret 2022.
Khotib meminta semua pengurus masjid, marbot, hingga seluruh jemaah mematuhi aturan tersebut. Sehingga tidak ada kluster baru atau peningkatan kasus covid-19 pada Ramadan tahun ini.
Selain boleh berjamaah, jemaah juga bisa merapatkan barisan atau saf. Namun, para jemaah diminta wudhu dari rumah masing-masing.
Baca: Masjid Nursiah Daud Paloh Siap Sambut Ramadan
“Untuk aktivitas tadarusan usai tarawih diimbau untuk dilakukan di rumah bersama keluarga. Tadarus di masjid diimbau untuk membatasi waktu, demi keamanan dan kesehatan bersama," ungkapnya.
Selain itu, MUI mengimbau untuk tidak menggelar buka puasa bersama. Ahmad menyampaikan aktivitas itikaf dilakukan di masjid wilayahnya masing-masing tanpa berkelompok.
“Masjid Al Azhom tidak membuka itikaf untuk masyarakat luas, hanya untuk masyarakat sekitar. Begitu juga dengan kegiatan nuzulul quran untuk dilakukan secara terbatas jika jumlah besar bisa digelar secara hybrid,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua DMI Kota Tangerang Heriyanto menuturkan seluruh aturan Ramadan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM seluruh Kota Tangerang. Pihaknya sudah menugaskan DKM untuk kembali mengaktifkan Satgas Masjid untuk proses pengawasan penerapan protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan.
“Tarawih memang sudah diperbolehkan untuk merapatkan shaf. Namun, kami menganjurkan seluruh DKM untuk ikut aturan yang ada, untuk keamanan dan kesehatan seluruh jamaah. MUI, DMI dan DKM hingga tingkat wilayah akan terus berkoordinasi untuk keamanan dan kesehatan jemaah dalam keberlangsungan ibadah ramadan ini,” kata Heriyanto
Tangerang: Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah selama
Ramadan. Salah satunya, diperbolehkannya salat tarawih dilakukan berjamaah di masjid.
“Namun, MUI tetap mengimbau salat tarawih di masjid harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker," kata Ketua MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib, Jumat, 25 Maret 2022.
Khotib meminta semua pengurus masjid, marbot, hingga seluruh jemaah mematuhi aturan tersebut. Sehingga tidak ada kluster baru atau peningkatan kasus covid-19 pada Ramadan tahun ini.
Selain boleh berjamaah, jemaah juga bisa merapatkan barisan atau saf. Namun, para jemaah diminta wudhu dari rumah masing-masing.
Baca:
Masjid Nursiah Daud Paloh Siap Sambut Ramadan
“Untuk aktivitas tadarusan usai tarawih diimbau untuk dilakukan di rumah bersama keluarga. Tadarus di masjid diimbau untuk membatasi waktu, demi keamanan dan kesehatan bersama," ungkapnya.
Selain itu, MUI mengimbau untuk tidak menggelar buka puasa bersama. Ahmad menyampaikan aktivitas itikaf dilakukan di masjid wilayahnya masing-masing tanpa berkelompok.
“Masjid Al Azhom tidak membuka itikaf untuk masyarakat luas, hanya untuk masyarakat sekitar. Begitu juga dengan kegiatan nuzulul quran untuk dilakukan secara terbatas jika jumlah besar bisa digelar secara
hybrid,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua DMI Kota Tangerang Heriyanto menuturkan seluruh aturan Ramadan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM seluruh Kota Tangerang. Pihaknya sudah menugaskan DKM untuk kembali mengaktifkan Satgas Masjid untuk proses pengawasan penerapan protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan.
“Tarawih memang sudah diperbolehkan untuk merapatkan shaf. Namun, kami menganjurkan seluruh DKM untuk ikut aturan yang ada, untuk keamanan dan kesehatan seluruh jamaah. MUI, DMI dan DKM hingga tingkat wilayah akan terus berkoordinasi untuk keamanan dan kesehatan jemaah dalam keberlangsungan ibadah ramadan ini,” kata Heriyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)