Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penindakan atas ketentuan pelanggaran kepabeanan dan cukai. Foto: Istimewa
Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil penindakan atas ketentuan pelanggaran kepabeanan dan cukai. Foto: Istimewa

Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Mulai dari Minol Hingga Alat Bantu Seks

Fajri Fatmawati • 25 Maret 2022 11:18
Banda Aceh: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai. Salah satu jenis barang yang dimusnahkan di antaranya adalah 79 buah alat bantu seks.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah tidak layak konsumsi atau berbahaya sudah tidak memiliki nilai ekonomi.
 
Pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui surat nomor S24/MK.6/WKN.01/KNL.01/2022 per 25 Februari 2022.

“Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas barang milik negara eks kepabeanan dan cukai yang dikelola bea cukai Banda Aceh tentang persetujuan pemusnahan,” kata Heru, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Baca: Polisi dan Bea Cukai Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional
 
Selama kurun waktu Januari-Desember 2021, pihaknya telah menindak 79 kali pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 260.066.115 dengan potensi kerugian negara secara keuangan sebesar Rp 93.579.480
 
Barang yang dimusnahkan di antaranya hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau rokok elektrik atau vape 26 botol, minuman mengandung eril alkohol (MMEA) dua botol, obat kuat 12 botol, rokok 110.752 batang, alat bantu seks 79 buah, ponsel pintar tiga unit, tembakau iris (Tis) dua buah.
 
“Kami mengimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain demi terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di bumi Aceh ini,” jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan