Seseorang sedang memasang pengeras suara di sebuah masjid. AFP/C Mahyuddin
Seseorang sedang memasang pengeras suara di sebuah masjid. AFP/C Mahyuddin

Menag Diminta Cabut Aturan Terkait Pengeras Suara di Masjid

Antara • 24 Februari 2022 20:10
Aceh: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar berharap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurutnya, aturan tersebut bisa menimbulkan kegaduhan.
 
"Kami menerima banyak masukan dari para ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak agar SE Menag Nomor 5 tahun 2022 ini dicabut, sebab bisa menimbulkan kegaduhan di kalangan umat," kata Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Menurut Farid, surat edaran tersebut tidak sesuai dengan local wisdom atau kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Aceh dan Kota Banda Aceh yang menerapkan syariat islam.

"Apalagi, Banda Aceh toleransi antarumat beragama berjalan dengan sangat baik dan tidak pernah ada konflik agama," ujarnya.
 
Farid mengatakan Aceh melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam. Termasuk soal pengeras suara untuk kumandangkan azan dan lainnya yang merupakan bagian dari syiar Islam.
 
Sebagai salah seorang unsur forkopimda, kata Farid, dirinya telah berkomunikasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan semuanya sangat toleran. Kemudian, selama ini belum pernah ada warga non-muslim yang komplain dengan kumandang azan.
 
"Jadi, di Aceh tidak ada yang merasa terganggu atau terusik kenyamanannya karena pengeras suara di masjid tersebut," ujar Farid.
 
Baca: Tokoh Aceh: Pernyataan Menag Menyakiti Umat Islam
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan