Banda Aceh: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengecam keras pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Pernyataan ini dinilai menyakiti umat Islam.
"Ini pernyataan yang sangat menyakitkan perasaan umat Islam, apalagi itu disampaikan oleh seorang menteri yang seharusnya pengayom bagi semua agama, ini sangat tidak pantas," kata Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Kamis, 23 Februari 2022.
Berbagai pihak menyesalkan dan mengecam ucapan Menag yang disampaikan usai keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala.
"Kami menerima banyak masukan dari para alim ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak agar SE Menag Nomor 5 tahun 2022 dicabut sebab sudah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat," ujarnya.
Baca: Menag Diharamkan Injakan Kaki di Tanah Minang
Menurutnya, SE Menag itu tidak tidak sesuai dengan kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia. Khususnya untuk wilayah Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh.
Dia mengatakan, Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, termasuk dengan pengeras suara untuk kumandang azan dan lainnya merupakan bagian dari syiar Islam.
Apalagi di Kota Banda Aceh sendiri, toleransi antar umat beragama berjalan dengan sangat baik dan tidak pernah ada konflik di tengah masyarakat.
"Sebagai salah seorang unsur Forkopimda Kota yang berkomunikasi dengan FKUB, saya sangat paham bahwa di Banda Aceh toleransi antar umat beragama sangat baik. Belum pernah warga nonmuslim yang komplain dengan kumandang suara azan. Jadi di Aceh tidak ada yang merasa terganggu atau terusik kenyamanannya di Aceh dengan pengeras suara tersebut," jelas Farid.
Seharusnya Yaqut sebagai seorang penjabat negara tak menggunakan analogi suara azan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, perumpamaan tersebut tidak etis digunakan.
"Karena itu kami minta pola komunikasi Menag sebagai pejabat negara harus dievaluasi, jangan memberikan contoh atau perumpamaan yang justru menimbulkan kegaduhan. Persoalan suara azan dan toa biar diurus oleh BKM saja, tidak perlu diurus oleh seorang menteri," tegas Farid.
Banda Aceh: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengecam keras pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan
suara azan dengan gonggongan anjing. Pernyataan ini dinilai menyakiti umat Islam.
"Ini pernyataan yang sangat menyakitkan perasaan umat Islam, apalagi itu disampaikan oleh seorang menteri yang seharusnya pengayom bagi semua agama, ini sangat tidak pantas," kata Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Kamis, 23 Februari 2022.
Berbagai pihak menyesalkan dan mengecam ucapan Menag yang disampaikan usai keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala.
"Kami menerima banyak masukan dari para alim ulama, tokoh masyarakat, dan kalangan ormas yang mendesak agar SE Menag Nomor 5 tahun 2022 dicabut sebab sudah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat," ujarnya.
Baca: Menag Diharamkan Injakan Kaki di Tanah Minang
Menurutnya, SE Menag itu tidak tidak sesuai dengan kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia. Khususnya untuk wilayah Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh.
Dia mengatakan, Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, termasuk dengan pengeras suara untuk kumandang azan dan lainnya merupakan bagian dari syiar Islam.
Apalagi di Kota Banda Aceh sendiri, toleransi antar umat beragama berjalan dengan sangat baik dan tidak pernah ada konflik di tengah masyarakat.
"Sebagai salah seorang unsur Forkopimda Kota yang berkomunikasi dengan FKUB, saya sangat paham bahwa di Banda Aceh toleransi antar umat beragama sangat baik. Belum pernah warga nonmuslim yang komplain dengan kumandang suara azan. Jadi di Aceh tidak ada yang merasa terganggu atau terusik kenyamanannya di Aceh dengan pengeras suara tersebut," jelas Farid.
Seharusnya Yaqut sebagai seorang penjabat negara tak menggunakan analogi suara azan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, perumpamaan tersebut tidak etis digunakan.
"Karena itu kami minta pola komunikasi Menag sebagai pejabat negara harus dievaluasi, jangan memberikan contoh atau perumpamaan yang justru menimbulkan kegaduhan. Persoalan suara azan dan toa biar diurus oleh BKM saja, tidak perlu diurus oleh seorang menteri," tegas Farid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)