Kabid Humas Polda Aceh, Winardy. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Kabid Humas Polda Aceh, Winardy. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Polda Aceh Masih Tunggu Mahasiswa Kembalikan Beasiswa

Fajri Fatmawati • 03 Maret 2022 14:23
Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan masih memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara ke kas dearah melalui posko Mapolda Aceh. 
 
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan langkah tersebut guna menghindari banyaknya calon tersangka. Jumlah calon tersangka juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus karena para penerima rata-rata mahasiswa.
 
"Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikan beasiswa ke posko Dit Reskrimsus di Mapolda Aceh," kata Winardy, Kamis, 3 Maret 2022.

Winardi mengungkapkan sejauh ini baru 54 orang mahasiswa yang mengembalikan dana pendidikan dari Pemerintah Aceh tahun 2017, dengan total kerugian negara senilai Rp713.495.000. 
 
Baca juga: BPJS Syarat Pembuatan SIM Belum Berlaku di DIY
 
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan agar bisa fokus ke delik utama," ujarnya.
 
Sebelumnya, Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Dari hasil penyidikan menunjukkan ada 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.
 
Kemudian, Polda Aceh menetapkan 7 tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017, Penetapan ketujuh orang yang telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Sebanyak 7 orang tersebut adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan SM, RDJ, dan RK sebagai Koordinator Lapangan (Korlap).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan