"Belum (berlaku syarat kartu BPJS untuk membuat SIM di DIY). Jadi syaratnya masih seperti yang dulu," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, Kamis, 3 Maret 2022.
Persyaratan membuat SIM di antaranya telah berusia minimal 17 tahun. Selain itu, menyertakan KTP asli atau salinan serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menjelaskan belum ada instruksi dari Korlantas Polri untuk memberlakukan kartu BPJS dalam membuat SIM. Ia juga menyebut belum ada rincian pula soal kebijakan itu.
Baca juga: RPH di Cirebon Terdampak Kenaikan Harga Daging
"Dari Korlantas Mabes Polri belum ada petunjuk teknis. Kalau begitu kan syaratnya yang berlaku tetap yang dulu," kata mantan Kapolres Sleman ini.
Ia menambahkan jajarannya di daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai kebijakan itu. Ia mempersilakan masyarakat yang akan membuat SIM untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan.
"Sosialisasi juga belum ada. Kami akan menjalankan kebijakan setelah sudah ada petunjuk teknis yang jelas," ungkapnya.