Kasie Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menjelaskan, motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut. Adapun motivasi pelaku berinisial S karena kesal. Saat penyidikan, keterangan yang tersangka sampaikan bertentangan dengan kesaksian korban.
"Pelaku mengatakan baru sekali melakukan perbuatan itu. Tetapi, korban bersaksi sudah seringkali tangan dan kakinya di rantai hingga anak itu tidak bisa berkeliaran di rumah," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut keterangan, anak tersebut sudah dua tahun tinggal bersama tersangka. Dedi menambahkan, tersangka bukan bagian keluarga kandung korban.
"Pelaku merupakan ibu angkat korban," tutup Dedi. (Monique Handa Shafira)