Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

ASN Pemkot Surabaya Resah TPP Belum Cair 2 Bulan

Amaluddin • 16 Maret 2022 16:11
Surabaya: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya resah karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tertunda sudah dua bulan. Pemkot Surabaya memastikan TPP akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
 
"Keterlambatan TPP ini, disebabkan adanya perubahan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2022. Dan ini dirasakan oleh semua ASN di Indonesia, bukan hanya Surabaya saja," kata Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan, di Surabaya, Rabu, 16 Maret 2022.
 
Hendro mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar TPP segera dapat dicairkan. Mekanismenya dimulai dari pengajuan validasi, dan penetapan hasil evaluasi jabatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Selanjutnya, pengajuan surat permohonan persetujuan TPP tahun Anggaran 2022 itu melalui aplikasi SIPD dan penginputan data melalui aplikasi SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya. 
 
Baca: ASN Tangerang Terduga Teroris Terancam Dipecat
 
Setelah itu, Biro Organisasi Kemendagri akan menerbitkan surat validasi data, apabila sudah dinyatakan sesuai dan akan dikirimkan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Selanjutnya, Pemerintah daerah/kota juga harus membuat permohonan, terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
 
"Sesudah itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri akan mengirimkan kepada Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kemudian mengeluarkan surat persetujuan pemberian TPP," katanya. 
 
Hendro menyebut saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendapatkan validasi, penetapan hasil evaluasi jabatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Penetapan itu, berdasarkan surat dari Kemenpan RB nomor B/910/M.SM.04.00/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 dan surat nomor B/49/M.SM.04.00/2022 tertanggal 27 Januari 2022.
 
Kata Hendro, Pemkot Surabaya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan persetujuan TPP Tahun Anggaran 2022, melalui aplikasi SIPD dengan nomor surat 841/3032/436.2.2/2022 tertanggal 21 Februari 2022. Surat itu dikirim langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Ditjen Keuangan Daerah dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana.
 
"Saat ini, Pemkot Surabaya sedang menunggu pertimbangan permohonan TPP dari Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya, pemkot akan mendapatkan Surat Persetujuan Pemberian TPP dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri yang akan dijadikan sebagai dasar pencairan TPP tahun anggaran 2022," imbuhnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan