Banda Aceh: Sebanyak 1.362 narapidana dan anak di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) segera dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi. Jumlah penghuni lapas/rutan di Aceh sebanyak 8.629.
"Yang akan diberikan asimilasi di rumah sebanyak 1.362 orang termasuk anak,” kata Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, Kamis, 2 April 2020.
Kebijakan tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 (virus korona). Meurah memastikan para narapidan bukan dibebaskan cuma-cuma.
"Tapi memberikan asimilasi untuk narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana paling lambat 31 Desember 2020, dan anak yang sudah menjalani satu perdua masa pidana," jelasnya.
Baca: Yasonna Bakal Bebaskan 30 Ribu Napi untuk Cegah Penyebaran Korona
Dia melanjutkan untuk asimilasi di rumah menunggu Surat Keputusa Pembebasan Bersyarat (PB) atau masa PB jatuh tempo. Dia memastikan kebijakan tersebut untuk mengantisipasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona di lapas/rutan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan mengenai pembebasan 30 ribu narapidana umum dan anak di tengah wabah virus korona (covid-19). Namun, aturan itu tidak berlaku untuk koruptor.
Pembebasan narapidana tidak terkait dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan. Narapidana kasus terorisme, narkotika, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing juga tak menerima pembebasan.
Peraturan pembebasan 30 ribu narapidana tersebut diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kemudian Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Narapidana dan anak mendapat asimilasi dengan ketentuan:
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
2. Anak yang masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing,
4. Asimilasi dilaksanakan di rumah, dan
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara itu, pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) dengan ketentuan:
1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana,
2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana,
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
4. Usulan dilakuakn melalui sistem database pemasyarakatan, dan
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Banda Aceh: Sebanyak 1.362 narapidana dan anak di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) segera dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi. Jumlah penghuni lapas/rutan di Aceh sebanyak 8.629.
"Yang akan diberikan asimilasi di rumah sebanyak 1.362 orang termasuk anak,” kata Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, Kamis, 2 April 2020.
Kebijakan tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 (virus korona). Meurah memastikan para narapidan bukan dibebaskan cuma-cuma.
"Tapi memberikan asimilasi untuk narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana paling lambat 31 Desember 2020, dan anak yang sudah menjalani satu perdua masa pidana," jelasnya.
Baca: Yasonna Bakal Bebaskan 30 Ribu Napi untuk Cegah Penyebaran Korona
Dia melanjutkan untuk asimilasi di rumah menunggu Surat Keputusa Pembebasan Bersyarat (PB) atau masa PB jatuh tempo. Dia memastikan kebijakan tersebut untuk mengantisipasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona di lapas/rutan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan mengenai pembebasan 30 ribu narapidana umum dan anak di tengah wabah virus korona (covid-19). Namun, aturan itu tidak berlaku untuk koruptor.
Pembebasan narapidana tidak terkait dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan. Narapidana kasus terorisme, narkotika, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing juga tak menerima pembebasan.
Peraturan pembebasan 30 ribu narapidana tersebut diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kemudian Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Narapidana dan anak mendapat asimilasi dengan ketentuan:
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
2. Anak yang masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing,
4. Asimilasi dilaksanakan di rumah, dan
5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara itu, pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) dengan ketentuan:
1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana,
2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana,
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing,
4. Usulan dilakuakn melalui sistem database pemasyarakatan, dan
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)