Anggota DPRD Palembang (Kaos merah) bersama tersangka lainnya saat diamankan di kantor BNNP Sumsel. Foto: Istimewa
Anggota DPRD Palembang (Kaos merah) bersama tersangka lainnya saat diamankan di kantor BNNP Sumsel. Foto: Istimewa

Legislator Palembang Pemilik 5 Kg Sabu Residivis Narkoba

Gonti Hadi Wibowo • 23 September 2020 08:39

Dalam penggerebekan yang dilakukan, sabu akan diantar oleh kaki tangan D ke lokasi penatu tersangka. Selanjutnya disimpan di lemari. 
 
Pihaknya menemukan tambahan empat kilogram sabu di lokasi penatu. Selain itu juga menemukan enam bungkus ekstasi. 
 
"Jadi dari penangkapan tersangka D ini total seluruhnya ada lima kilogram sabu dan 30.000 pil ekstasi," jelasnya.

Tersangka D akan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. 
 
"Kami inginnya D ini bisa terjerat hukuman mati atau seumur hidup. Tetapi kalau 20 tahun itu sudah bagus," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan