Malang: Pemerintah telah membentuk tim khusus pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks simpatisan ISIS. Tim khusus akan melaporkan draf kajian pemulangan WNI ke Presiden Joko Widodo.
"Nanti soal diputuskan apakah diterima atau tidak, Presiden yang punya kewenangan," kata tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, di Malang, Jawa Timur, Sabtu, 8 Februari 2020.
Ngabalin mengatakan tim khusus sudah membuat dua draf. Pertama, penolakan pemulangan eks kombatan ISIS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Kedua, draft menerima kembali menjadi warga negara Indonesia. Tapi ada persyaratannya," beber dia.
Presiden Joko Widodo (tengah). Foto: Nur Azizah/Medcom.id
Ali berpendapat eks ISIS tidak perlu dipulangkan ke Indonesia. Mereka dinilai hanya akan menambah masalah baru.
"Dia kan pergi, pergi sendiri keluar negeri. Dia robek-robek paspornya. Dia bilang pemerintah itu tagut, dia bilang pemerintah itu ilegal, dia bilang pemerintah itu kafir. Kalau tanya pribadi, ya tidak usah dikasih pulang," ujar dia.
Menurut dia, menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada WNI eks ISIS tak mudah. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), terang dia, selama ini juga tak mudah membangun jiwa nasionalisme kepada orang-orang yang terpapar radikalisme di Tanah Air. Terlebih, membangun sikap cinta Tanah Air kepada WNI yang berada di luar negeri.
"Lebih banyak bahayanya (WNI yang terpapar radikalisme di luar negeri). Siapa yang bisa menjamin ideologi di otaknya? Fisiknya bisa rusak, tapi kalau ideologi itu sudah menjadi akidahnya," pungkas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Wb70WGak" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Malang: Pemerintah telah membentuk tim khusus pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks simpatisan ISIS. Tim khusus akan melaporkan draf
kajian pemulangan WNI ke Presiden Joko Widodo.
"Nanti soal diputuskan apakah diterima atau tidak, Presiden yang punya kewenangan," kata tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, di Malang, Jawa Timur, Sabtu, 8 Februari 2020.
Ngabalin mengatakan tim khusus sudah membuat dua draf. Pertama, penolakan pemulangan eks kombatan ISIS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Kedua, draft menerima kembali menjadi warga negara Indonesia. Tapi ada persyaratannya," beber dia.
Presiden Joko Widodo (tengah). Foto: Nur Azizah/Medcom.id
Ali berpendapat eks ISIS tidak perlu dipulangkan ke Indonesia. Mereka dinilai hanya akan menambah masalah baru.
"Dia kan pergi, pergi sendiri keluar negeri. Dia robek-robek paspornya. Dia bilang pemerintah itu tagut, dia bilang pemerintah itu ilegal, dia bilang pemerintah itu kafir. Kalau tanya pribadi, ya tidak usah dikasih pulang," ujar dia.
Menurut dia, menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada WNI eks ISIS tak mudah. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), terang dia, selama ini juga tak mudah membangun jiwa nasionalisme kepada orang-orang yang terpapar radikalisme di Tanah Air. Terlebih, membangun sikap cinta Tanah Air kepada WNI yang berada di luar negeri.
"Lebih banyak bahayanya (WNI yang terpapar radikalisme di luar negeri). Siapa yang bisa menjamin ideologi di otaknya? Fisiknya bisa rusak, tapi kalau ideologi itu sudah menjadi akidahnya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)