Jayapura: Prodak jaminan kesehatan di Indonesia khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum bisa diterapkan maksimal di Papua. Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat Papua khususnya di wilayah pedalaman belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen, mengatakan NIK dan KTP-el menjadi kriteria atau syarat mutlak seseorang bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan.
“(Tapi) kita tahu bersama bahwa, masyarakat kita di wilayah pedalaman hingga saat ini belum mempunyai NIK dan juga e-KTP. Ini menjadi kendala,” kata Hery, Jumat, 28 Februari 2020 di Jayapura.
Hingga saat ini, Pemprov sedang berupaya agar dana BPJS Kesehatan tidak bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus). Tapi, dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Jangan (dana) diintegrasikan dari Otsus untuk membiayai BPJS. Nanti kalau dana (Otsus) dialokasikan akan hilang begitu saja kalau masyarakat tidak menggunakannya. Penduduk asli Papua Cuma 2 juta lebih, jadi saya pikir Kemenkes bisa mengakomodasi hal tersebut,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Lakalena mengaku kaget karena persoalan kesehatan di Papua cukup komplek dan sangat berbeda secara teknis dibandingkan dengan daerah-daerah lain se-Indonesia.
“Banyak sekali kami temukan bahwa masyarakat di wilayah pedalaman (Papua) sulit untuk mendapatkan KTP. Kalau kita menggunakan basis (KTP-el) tentunya mereka (masyarakat) akan sulit mendapatkan akses untuk ikut dalam pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan,” kata Emanuel.
Untuk itu, Emanuel berharap ada pola tersendiri untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat Papua dalam mendapatkan jaminan kesehatan.
“Kami akan diskusikan dengan Kemenkes maupun pihak BPJS Kesehatan. Semoga ada pola khusus yang bisa diterapkan bagi masyarakat Papua untuk mendapatkan haknya untuk hidup sehat seperti saudara-saudara lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Jayapura: Prodak jaminan kesehatan di Indonesia khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum bisa diterapkan maksimal di Papua. Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat Papua khususnya di wilayah pedalaman belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen, mengatakan NIK dan KTP-el menjadi kriteria atau syarat mutlak seseorang bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan.
“(Tapi) kita tahu bersama bahwa, masyarakat kita di wilayah pedalaman hingga saat ini belum mempunyai NIK dan juga e-KTP. Ini menjadi kendala,” kata Hery, Jumat, 28 Februari 2020 di Jayapura.
Hingga saat ini, Pemprov sedang berupaya agar dana BPJS Kesehatan tidak bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus). Tapi, dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Jangan (dana) diintegrasikan dari Otsus untuk membiayai BPJS. Nanti kalau dana (Otsus) dialokasikan akan hilang begitu saja kalau masyarakat tidak menggunakannya. Penduduk asli Papua Cuma 2 juta lebih, jadi saya pikir Kemenkes bisa mengakomodasi hal tersebut,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Lakalena mengaku kaget karena persoalan kesehatan di Papua cukup komplek dan sangat berbeda secara teknis dibandingkan dengan daerah-daerah lain se-Indonesia.
“Banyak sekali kami temukan bahwa masyarakat di wilayah pedalaman (Papua) sulit untuk mendapatkan KTP. Kalau kita menggunakan basis (KTP-el) tentunya mereka (masyarakat) akan sulit mendapatkan akses untuk ikut dalam pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan,” kata Emanuel.
Untuk itu, Emanuel berharap ada pola tersendiri untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat Papua dalam mendapatkan jaminan kesehatan.
“Kami akan diskusikan dengan Kemenkes maupun pihak BPJS Kesehatan. Semoga ada pola khusus yang bisa diterapkan bagi masyarakat Papua untuk mendapatkan haknya untuk hidup sehat seperti saudara-saudara lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)