Tukijo saat memanen cabai. Medcom.id/Mustaqim
Tukijo saat memanen cabai. Medcom.id/Mustaqim

Tukijo, Masuk Bui Demi Tolak Tambang Pasir Besi

Ahmad Mustaqim • 08 April 2020 18:34
Kulon Progo: Tukijo mengayunkan cangkul mengeruk pasir ladang di area pertanian di Dusun Gupit, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lelaki berkulit sawo matang itu meratakan area pertanian lahan pasir sebelum ditanami cabai. 
 
“Ini habis tanam melon (musim tanam) kemarin. Rencana mau tanam cabai,” kata Tukijo sambil menyeka keringat di lahan pertanian pasir di Dusun Gupit, Desa Karangsewu, Selasa, 25 Februari 2020.
 
Tukijo berjibaku menggarap lahan pasir untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Saat fajar terbit, ia sudah tiba di ladang garapannya yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah. Kalau kerja tani lagi padat, dia biasa menginap di sebuah bangunan di dekat ladangnya.
 
Tukijo bersama para petani di Dusun Gupit adalah pejuang lingkungan yang mempertahankan lahan pertanian dari ancaman penambangan pasir besi. Rencananya penambangan ini akan digarap PT Jogja Magasa Iron (JMI). Dia bersama Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo bertekad untuk mempertahankan lahan pertanian di sana.
 
Karena tekadnya juga, Tukijo dua kali dikriminalisasi. Kasus pertama terjadi pada 2009 ketika ia mengkritik salah satu perangkat Desa Karangsewu karena mendukung rencana penambangan. Kritik yang Tukijo sampaikan berbalik jadi tuduhan pencemaran nama baik. Ia disidang dan dijatuhi hukuman tiga bulan pidana dengan enam bulan masa percobaan. 
 
Kriminalisasi kedua bermula pada 8 April 2011. Saat itu Tukijo tengah berkutat di ladang. Usai melepas lelah dengan menyantap bekal dari sang istri, Suratinem, Tukijo kembali melanjutkan pekerjaannya.
 
Tapi menjelang sore, Tukijo mendapat kabar tujuh pekerja PT JMI dihalau warga. Alasan warga waktu itu, para pekerja dianggap melanggar larangan dengan melewati akses jalan yang dibangun warga. Menurut Tukijo, akses jalan di antara lahan pertanian pasir memang dibangun dari hasil panen semangka di Dusun Gupit. Tujuannya untuk memudahkan mengangkut hasil panen.
 
“Kami membangun jalan gak pernah minta-minta (bantuan) pemerintah. Ini yang buat petani,” tutur pria kurus berambut gondrong ini. 
 
 Tukijo, Masuk Bui Demi Tolak Tambang Pasir Besi
Kantor PT JMI di Jalan Gedongkuning Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta. Medcom.id/Mustaqim
 
Karenanya, semua pekerja PT JMI dilarang melintasi jalan itu saat berangkat atau pulang bekerja. Para pekerja kerap melintas lewat jalan desa karena hanya berjarak lima ratus meter dari demplot PT JMI. Waktu yang lebih lama bisa mereka  tempuh dengan memutar lewat akses jalan lain yang berjarak lebih dari satu kilometer.
 
“Siapa pun boleh lewat, kecuali orang pro-PT JMI. Akses jalan hanya untuk orang yang tidak pro-JMI,” ujar lelaki kelahiran 10 Juni 1966 ini. 
 
Tapi sore itu, Tukijo sama sekali  tak tahu siapa warga yang berinisiasi untuk mencegat tujuh pekerja. Dia hanya bergegas ke lokasi untuk membantu agar pekerja bisa pulang dengan selamat. Dia kemudian mencoba menelepon Polsek Galur. Tukijo meminta polisi segera membebaskan dan menjemput pekerja PT JMI.
 
“’Tolong bantuan untuk keamanan, Pak. Bawa mobil keamanan, antar ke rumah masing-masing,’ demikian saya meminta. Akhirnya disanggupi. Kemudian gak lama, saya dihubungi suruh jemput di dekat jalan,” cerita Tukijo.

Polisi memenuhi permintaan Tukijo. Tujuh pekerja PT JMI itu diantar dengan mobil polisi ke rumah masing-masing yang hanya berbeda kelurahan.
 
Tapi usai kejadian itu, Tukijo didatangi sembilan polisi di lahan pertaniannya pada 1 Mei 2011. Sebagian tak mengenakan seragam dinas. Tukijo mengaku hanya mengenal satu di antara sembilan polisi itu. Tukijo ditangkap.
 
Awalnya polisi berdalih mengajak Tukijo musyawarah. Dengan sigap dia meminta polisi bermusyawarah di Dusun Gupit. Permintaan itu ditolak. Tukijo tetap dibawa masuk mobil.
 
Tukijo makin was-was karena mobil yang membawanya melaju kencang. Saat itu, kata dia, polisi tak menunjukkan surat perintah penangkapan dan tanpa didahului prosedur pemanggilan tertulis; pertama, kedua, dan ketiga. Saat ia dipaksa polisi masuk mobil, istrinya pun tak tahu meski hanya berjarak 60 meter.
 
Beberapa kali dia mencoba bertanya apa alasan dia ditangkap, terlebih dia sama sekali tak mendapatkan surat panggilan. Polisi bergeming dengan pertanyaan Tukijo.
 
“Selama ini saya tak terima surat panggilan. Kalau nerima surat panggilan saya datang, Pak. Saya laki-laki. Katanya, nurut saja sama komandan,” kata lelaki penggarap seperempat hektare lahan ini. 
 
Tukijo, Masuk Bui Demi Tolak Tambang Pasir Besi
Tukijo saat berbincang dengan Medcom.id. Mustaqim
 
Menurutnya, polisi sempat menunjukkan surat tugas. Tapi, Tukijo menganggap surat tugas tak cukup tanpa adanya proses surat panggilan dan surat penangkapan. Tanpa ia sadari, ternyata ia dibawa ke markas komando Polda DIY.
 
“Ngeri to, menangkap seorang petani seperti menangkap teroris, bahkan lebih dari itu. Saya, habis tahu itu, terus menghubungi keluarga kalau ditangkap polisi,” ujarnya.
 
Tukijo merasa menjadi target kriminalisasi. Kasusnya dinilai politis. Saat jadi tahanan Polda DIY, Tukijo sempat dipaksa mengakui salah satu petinggi PT JMI sebagai bosnya. Ia membantah dan mengatakan tak memiliki bos karena dirinya petani. Pada satu sisi, dia yakin kriminalisasi terhadapnya ditujukan untuk menakut-nakuti warga sekaligus melemahkan tekad warga menolak proyek penambangan.
 
Kriminalisasi Tukijo terus berjalan. Tukijo divonis tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa dengan pidana dua tahun. Total, Tukijo menjalani masa tahanan sekitar 2,5 tahun dengan mendapatkan remisi sekitar tujuh bulan. Tukijo bebas pada 3 Oktober 2013.
 
Tak hanya Tukijo, anaknya Eko Fitriyant,o juga adik iparnya, Slamet, dikriminalisasi. Saat ditahan di Polda DIY, Tukijo sempat diberikan tawaran. Dia diminta menandatangani persetujuan rencana proyek penambangan pasir besi agar anaknya tak akan dikriminalisasi.
 
Tapi, Tukijo tak mempan digertak dengan tawaran itu. Ia lantas memberikan tawaran balik agar penandatanganan persetujuan dilakukan di hadapan warga. Sontak tawaran balasan dari Tukijo ditolak.
 
“Ketika masyarakat mengiyakan, aku akan tanda tangan. Dengan catatan, orang-orang yang diajak musyawarah diajak ke sini menyaksikan yang saya lakukan,” ungkapnya. 
 
Eko dan Slamet turut dimejahijaukan pada 2012. Slamet bercerita kriminalisasi terjadi saat PT JMI melakukan sosialisasi rencana penambangan kepada anak-anak sekolah. Anak-anak sekolah diajak bertandang ke demplot penambangan pasir besi yang berjarak sekitar 200 meter dari bibir pantai.
 
Saat itu, hanya anak Slamet dan anak Eko yang tidak turut serta. Sementara saat kegiatan berlangsung, warga menggelar aksi penolakan di lokasi yang sama. Sejumlah orang yang beraksi diduga tersulut emosi. Sejumlah benda di demplot penambangan itu rusak.
 
“Saya dan Mas Eko itu dianggap merusak asbes di demplotnya PT JMI. Padahal, orang yang ada di lokasi kejadian itu kan ratusan, bahkan ribuan,” kata Slamet.
 
Menghadapi kriminalisasi, usaha pertanian keluarga Slamet terganggu. Sebab, di sela bertani, ia harus menjalani persidangan seminggu sekali. Sementara setiap penyidikan ia juga harus ke Polda DIY.
 
Meski tak dipenjara, Slamet dan Eko tetap disidang di Pengadilan Negeri Wates. Barang bukti yang ditunjukkan adalah asbes rusak dari demplot PT JMI. Keduanya dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan vonis hukuman percobaan.
 
“Tidak masuk penjara pas itu. Jadi tahanan luar. Wajib lapor ya,” kata Slamet.
 
Tukijo, Slamet, dan warga di pesisir Kulon Progo tetap teguh mempertahankan lahan pertanian dari ancaman tambang pasir. Slamet mengatakan lahan pertanian di pesisir Kulon Progo sudah menjadi pusaka kehidupan warga.
 
Melanggar HAM
 
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, mengatakan kriminalisasi terhadap keluarga Tukijo sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Alasannya, karena malaprosedur, polisi tak menunjukkan surat pemanggilan dan surat penangkapan.
 
“Bentuk kesewenang-wenangan polisi adalah, Pak Tukijo ditangkap dengan skema culik-culikan. Dia kayak diculik. Didatangi orang tanpa seragam, diajak masuk ke mobil, diajak ke polda. Itu skema di luar hukum,” ujar Yogi.
 
Selain itu, lanjut Yogi, polisi tak memberikan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga Tukijo. Justru Tukijo yang memberitahu keluarga lantaran masih membawa handphone.
 
“Ada pelanggaran hukum acara pidana. Seorang yang ditangkap atau ditahan seharusnya diberitahukan. Dia ditangkap karena perbuatan pidana apa, kemudian diberitahukan surat penangkapan dan penahanan,” ujar lelaki alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
 
LBH Yogyakarta sempat melayangkan gugatan praperadilan. Akan tetapi, hakim menganggap gugatan LBH tak berdasar hukum dan langkah polisi menahan Tukijo dianggap sah. Praperadilan kandas, pidana Tukijo berlanjut.
 
Yogi melanjutkan, sejumlah saksi dalam sidang menunjukkan tak ada niatan Tukijo menyekap tujuh pekerja PT JMI. Bila merencanakan penyekapan, Tukijo dinilai tak akan meminta bantuan polisi memulangkan pekerja itu. Tapi, fakta di persidangan tak berguna.
 
“Hakim mengabaikan fakta itu. Mirisnya, jaksa menuntut dua tahun, hakim menjatuhi hukuman over, vonis tiga tahun. Itu menjadi preseden buruk hakim memvonis lebih dari tuntutan jaksa,” ucap Yogi.
 
Yogi menjelaskan Tukijo layak disebut pejuang lingkungan, sebab petani pesisir Kulon Progo itu rela dipidana dan berkeras menentang penambangan pasir besi yang berpotensi merusak areal pertanian dan lingkungan. Atas dasar itu pula, Yogi menilai tak semestinya pejuang lingkungan bisa dikriminalisasi.
 
“Kita bisa mengecek di dalam UU Lingkungan Hidup, prinsip-prinsip di dalamnya ada klausul mereka yang memperjuangkan lingkungan hidup tak boleh dituntut secara pidana maupun perdata,” jelasnya.
 
Menurutnya, kriminalisasi keluarga Tukijo tak bisa dipandang sebagai kasus hukum semata. Kasus itu harus dilihat dalam konteks aktivitas petani biasa yang menentang rencana penambangan. Kriminalisasi tersebut dinilai untuk membungkam penolak penambangan.
 
“Ketika Pak Tukijo ditangkap, bisa diartikan sebagai pemberangusan hak warga atau petani untuk mempertahankan ruang hidupnya di desa. Ada hak sipil politik yang dilanggar,” tuturnya.
 
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, mengatakan sudah tak ingat lagi kasus itu. Ia menyatakan sudah terjadi perubahan struktur kepengurusan di lembaganya.
 
“Penyidiknya saja saya gak tahu. Saya tidak tahu dan saya belum bertugas di sini. Penyidiknya siapa saya tidak tahu, mungkin sudah pensiun,” ujarnya.
 
Menghalau tsunami
 
Selain persoalan kriminalisasi, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta mengungkap banyak kejanggalan dalam proses rencana penambangan pasir besi di Kulon Progo. Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Halik Sandera, mengatakan, di kawasan pesisir Jawa, tak boleh ada proyek strategis nasional, termasuk penambangan. Baik itu dalam rangka pembangunan skala besar atau pun industri ekstraktif.
 
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012-2032, ada perubahan peruntukan dalam konteks pemanfaatan kawasan pesisir. Pada Bab IV tentang Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten dalam aturan itu terdapat bagian ketiga yang berisi tentang kawasan budidaya.
 
Di dalam Pasal 48, kawasan pesisir, yakni Desa Jangkaran, Desa Sindutan, Desa Palihan, dan Desa Glagah (Kecamatan Temon); Desa Karangwuni (Kecamatan Wates); Desa Garongan, Desa Pleret, dan Desa Bugel (Kecamatan Panjatan); serta Desa Karangsewu, Desa Banaran, Desa Nomporejo, dan Desa Kranggan (Kecamatan Galur), masuk dalam kawasan untuk penambangan mineral logam pasir besi.
 
Menurut Halik, Perda DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW DIY tahun 2009-2029, menyatakan kawasan pesisir diperuntukkan bagi lahan pertanian. Halik tak tahu ada perubahan isi dan esensi soal pemanfaatan lahan pesisir Kulon Progo di dalam RTRW tingkat provinsi yang diturunkan di RTRW tingkat kabupaten. Apalagi, tambah Halik, petani di pesisir sudah membuktikan bisa mengambil manfaat ekonomi dan menyuplai kebutuhan pokok di berbagai wilayah Yogyakarta dan di sejumlah kota.
 
“Kadang perubahan RTRW di banyak wilayah selalu mengamini pelanggaran penggunaan kawasan tata ruang. Harusnya mendukung ekonomi masyarakat dan memberikan dampak positif dalam konteks pertanian,” kata Halik.
 
Ia mengatakan pemanfaatan kawasan pesisir untuk pertanian meminimalisasi potensi bencana. Sebab, kata dia, kawasan pesisir selatan Jawa rawan tsunami. Menurut dia, pemerintah harusnya memberikan mitigasi bencana bagi warga pesisir.
 
“Sebagai kawasan rawan bencana dengan risiko tinggi, harusnya pemanfaatan sebagai lahan pertanian itu yang paling pas. Secara existing sudah puluhan tahun masyarakat mengelolanya. Dari kawasan tidak produktif menjadi produktif dan memberikan kesejahteraan masyarakat, secara ekonomi luar biasa,” ucapnya.
 
Tukijo, Masuk Bui Demi Tolak Tambang Pasir Besi
 
Selain itu, Halik juga menyoal kejanggalan dalam proses perizinan rencana penambangan. Tak hanya soal pemanfaatan kawasan tata ruang tidak sesuai, tapi juga proses konsultasi publik tak memedulikan warga terdampak langsung. Seharusnya, jelas Halik, protes keras warga terdampak selama bertahun-tahun mestinya menjadi pertimbangan para pemangku kebijakan untuk tidak melanjutkan rencana penambangan.
 
“Secara kelayakan, dokumen lingkungan menjadi tidak layak menjadi dasar rencana penambangan pasir besi akan dilakukan. Secara ekonomi, pertanian berdampak ekonomi besar. Pengetahuan lokal masyarakat harus dilindungi sebagai pengetahuan bagaimana mengelola kawasan berbasis lingkungan,” jelasnya.
 
Seksi Pertambangan Mineral Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY, Puja Krismanto, mengatakan tak ada persoalan dengan terbitnya dokumen perizinan PT JMI. Dia juga menolak mengomentari beragam hal proses rencana penambangan PT JMI, termasuk kriminalisasi warga. Menurutnya, perubahan dokumen amdal perlu dilakukan apabila akan mengubah teknologi pengolahan hasil pertambangan pasir besi.
 
Nambang (menambang, red) kan hanya sementara. Setelah ini diambil (biji besi) nanti kan dikembalikan kembali ke petani. Kalau ini sudah jalan nanti bertahap, ada reklamasi juga,” kata dia ditemui 11 Maret 2020. 
 
Ia mengatakan perizinan pertambangan dengan sistem kontrak karya memudahkan pemerintah mengontrol kegiatan penambangan. Sistem kontrak karya dikeluarkan Kementerian ESDM per 8 Desember 2017 hingga 25 April 2048. Saat kontrak habis, penambangan tak dilakukan lagi.
 
Menurut dia, PT JMI saat ini bermitra dengan perusahaan dari Tiongkok, Rockcheck. Sebelumnya, PT JMI bekerja sama dengan Indomines Limited, perusahaan tambang asal negeri Kangguru, Australia. Puja menyebut proses pembangunan smelter akan dilakukan di Desa Karangwuni, Kacamatan Wates, akhir 2020. 
 
“Produksinya akan ditingkatkan dari 450 ribu ton per tahun menjadi produk baja 1,2 juta ton per tahun. Groundbreaking akhir 2020, pembongkaran pabrik di Tianjin, Cina ke Kulon Progo mulai Desember 2020,” katanya.
 
PT JMI merupakan perusahaan berkantor pusat di Menara Rajawali Lantai 6 Podium, Jalan Dr Ide Anak Agung Gde Agung Lot. #5.1 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Sedang kantor perwakilan PT JMI berlokasi di Jalan Gedongkuning, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta.
 
Saat dikonfirmasi, tak ada perwakilan PT JMI di Jalan Gedongkuning yang bersedia diwawancara. Upaya menemui pada 5 Maret 2020 hanya diminta menunggu. Sama halnya saat jurnalis Medcom.id datang Pada 17 Maret dan 1 April.
 
“Tidak ada yang berwenang diwawancara di sini,” kata Toro, salah satu karyawan PT JMI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>