Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan aula Resimen Induk Kodam (Rindam) XVII/Cenderawasih dan aula Elsama Numberi SPN Polda Papua, agar bisa digunakan sebagai tempat karantina orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, selain penggunaan aula Rindam dan SPN Polda Papua, Balai Diklat Provinsi dan Kota Jayapura juga akan difungsikan untuk tempat karantina.
“Kami bersama-sama bekerja agar kondisi ini dapat selesai dengan baik,” kata Klemen, Selasa, 12 Mei 2020.
Klemen mengatakan penyediaan tempat karantina demi kepentingan semua orang. Karantina juga untuk memastikan ODP-PDP tidak berkeliaran dan berpotensi membawa virus bagi orang lain.
Baca juga: Dokter di Malang Terinfeksi Covid-19 Tanpa Gejala
“Inilah yang disepakati agar semua pihak, pemerintah dan stakeholder TNI/Polri mengawasi,” ujarnya.
Klemen menjelaskan, dengan dilakukan karantina terhadap ODP-PDP, akan menguntungkan semua pihak. Pun agar yang bersangkutan benar-benar sembuh.
“Karena kita tidak bisa menjamin seorang PDP tetap berada di rumah, mereka ini suspek atau bukan, tahu-tahu dia datang di rumah kita dan terjadi hal yang tidak diinginkan, justru ini yang lebih parah,” ungkapnya.
Atas pertimbangan itu, kata Klemen, lebih baik ODP dan PDP dipantau dari satu tempat agar dapat lakukan pencegahan dini menghindari penularan.
“Daripada dibiarkan dan merambat kemana-mana dan tidak bisa tercegah,” pungkasnya.
Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan aula Resimen Induk Kodam (Rindam) XVII/Cenderawasih dan aula Elsama Numberi SPN Polda Papua, agar bisa digunakan sebagai tempat karantina orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, selain penggunaan aula Rindam dan SPN Polda Papua, Balai Diklat Provinsi dan Kota Jayapura juga akan difungsikan untuk tempat karantina.
“Kami bersama-sama bekerja agar kondisi ini dapat selesai dengan baik,” kata Klemen, Selasa, 12 Mei 2020.
Klemen mengatakan penyediaan tempat karantina demi kepentingan semua orang. Karantina juga untuk memastikan ODP-PDP tidak berkeliaran dan berpotensi membawa virus bagi orang lain.
Baca juga:
Dokter di Malang Terinfeksi Covid-19 Tanpa Gejala
“Inilah yang disepakati agar semua pihak, pemerintah dan stakeholder TNI/Polri mengawasi,” ujarnya.
Klemen menjelaskan, dengan dilakukan karantina terhadap ODP-PDP, akan menguntungkan semua pihak. Pun agar yang bersangkutan benar-benar sembuh.
“Karena kita tidak bisa menjamin seorang PDP tetap berada di rumah, mereka ini suspek atau bukan, tahu-tahu dia datang di rumah kita dan terjadi hal yang tidak diinginkan, justru ini yang lebih parah,” ungkapnya.
Atas pertimbangan itu, kata Klemen, lebih baik ODP dan PDP dipantau dari satu tempat agar dapat lakukan pencegahan dini menghindari penularan.
“Daripada dibiarkan dan merambat kemana-mana dan tidak bisa tercegah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)