Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet C Megawe, menjalani sidang di PN Denpasar, Ant - Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet C Megawe, menjalani sidang di PN Denpasar, Ant - Panji Anggoro

PN Denpasar Tolak Eksepsi Ibu Angkat Angeline

Arnoldus Dhae • 03 November 2015 12:25
medcom.id, Denpasar: Terdakwa kasus kematian bocah Angeline, Margriet Christina Megawe, dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Namun Majelis Hakim PN Denpasar menolak eksepsi tersebut.
 
"Dengan demikian seluruh eksepsi yang diajukan, kami memutuskan untuk ditolak, karena tak memiliki dasar hukum yang jelas," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (3/11/2015).
 
Majelis hakim juga menyetujui dakwaan dari jaksa penuntut umum. Yaitu Margriet melakukan pelanggaran terhadap Pasal 340, 338, dan UU Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Jucto Pasal 88.

"Kami juga meminta agar tim jaksa melanjutkan memeriksa seluruh proses persidangan dan terdakwa," lanjut Hakim Edward.
 
Hakim lalu meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam kasus tersebut. Tim kuasa hukum juga meminta jaksa menghadirkan saksi yang sesuai dengan berita acara perkara (BAP). Sidang pemeriksaan saksi-saksi diagendakan pekan depan.
 
"Kami meminta agar tim jaksa memberitahukan kepada kami saksi yang dihadirkan, minimal 3 hari sebelum jalannya persidangan," ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum Margriet.
 
Margriet menjadi terdakwa dalam kasus kematian putri angkatnya Angeline. Putri angkatnya itu dilaporkan hilang pada pertengahan Mei 2015. Margriet pun melaporkan peristiwa itu ke kepolisian setempat. Kabar itu menuai simpati. Berbagai kalangan pun mulai mencari Angeline di sudut wilayah Bali.
 
(Baca: Main Di Teras Rumah, Bocah 8 Tahun Hilang)
 
Beberapa hari kemudian, Angeline ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Jenazahnya ditemukan di halaman belakang rumah Margriet di Kota Denpasar. Polisi kemudian mengamankan Margriet dan mantan karyawannya, Agus Tae, sebagai tersangka dalam kematian Margriet.
 
(Baca: Angeline Ditemukan tak Bernyawa, Ibu Angkat Diamankan Polda)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan