Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun mengatakan, pelepasan dilakukan 17 Juni 2016. Namun pihaknya baru menerima surat laporan pada 22 Juni 2016.
Cerah mengatakan, jika tidak ada masalah dengan kayu log itu, seharusnya Dinas Kehutanan Provinsi Maluku langsung melaporkan hal tersebut kepada Bea Cukai agar dilakukan pengawasan atas kayu itu.
“Tentunya agar tidak terjadi ekspor ilegal. Karena kapal dan kayu itu adalah komoditi sensitif sehingga perlu dilakukan pengawasan antarpulau oleh Bea Cukai," kata Cerah dalan keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2016).
Cerah mengatakan, dengan adanya peristiwa ini, pihaknya akan mencari kapal muatan kayu log tersebut, untuk diawasi agar jangan sampai keluar dari wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat Deni Surjantoro mengatakan, sesuai UU No10/1995 juncto UU No 17/2006 tentang Kepabeanan, kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.
Namun mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antarpulau.
"Memang tidak ada dokumen yang harus diserahkan kepada pihak Bea Cukai pada saat keberangkatan. Namun Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan barang maupun dokumen terkait pengangkutan antarpulau untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal," ujar Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id