Bekasi: Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebut penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing di Kalimalang, baru memulai proses perencanaan. Informasi bahwa ERP akan diterapkan di Kalimalang per Januari 2020, salah.
"Yang beredar di masyarakat bahwa 2020 Kalimalang akan diterapkan ERP itu kutipan yang sepotong. Jadi yang benar itu 2020 mulai proses perencanaan pemberlakuan ERP," kata Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Johan Budi Gunawan, Kamis, 21 November 2019.
Menurut Johan, kebijakan itu tidak serta merta diterapkan tahun depan. Ia mengatakan ada empat hal yang harus dipertimbangkan sebelum ERP diberlakukan, yakni legalitas, pembiayaan, kelembagaan, dan teknis.
Legalitas, kata Johan, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
"Jalan nasional kan enggak boleh dipakai ERP. Nah, itu mesti direvisi dulu," katanya.
Masalah pembiayaan juga akan digodok terlebih dahulu. Hal ini menyangkut besaran jumlah serta bentuk yang akan dikenakan, misalnya pajak, retribusi, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ketiga masalah kelembagaanya. Siapa yang akan memungut? Apakah BUMD-nya DKI atau0 Bekasi, kan belum jelas," ucap Johan.
Sedangkan masalah teknis terkait dengan sistem ERP yang akan dilakukan, titik pemasangan alat, dan jalur angkutan umum massal. Johan juga menyebut bahwa Jalan Kalimalang sendiri sebenarnya baru sekadar usulan. Pihaknya masih akan melakukan pembahasan dan kajian mendalam ihwal alternatif ruas jalan lain.
"Tentunya dalam pembahasan bisa diskusi, apakah Kalimalang, Jalan Sultan Agung, atau Jalan I Gusti Ngurah Rai. Kan akses kita yang ke DKI itu. Itu yang kita pilih," pungkas Johan. (Tri Subarkah)
Bekasi: Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebut penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing di Kalimalang, baru memulai proses perencanaan. Informasi bahwa ERP akan diterapkan di Kalimalang per Januari 2020, salah.
"Yang beredar di masyarakat bahwa 2020 Kalimalang akan diterapkan ERP itu kutipan yang sepotong. Jadi yang benar itu 2020 mulai proses perencanaan pemberlakuan ERP," kata Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Johan Budi Gunawan, Kamis, 21 November 2019.
Menurut Johan, kebijakan itu tidak serta merta diterapkan tahun depan. Ia mengatakan ada empat hal yang harus dipertimbangkan sebelum ERP diberlakukan, yakni legalitas, pembiayaan, kelembagaan, dan teknis.
Legalitas, kata Johan, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
"Jalan nasional kan enggak boleh dipakai ERP. Nah, itu mesti direvisi dulu," katanya.
Masalah pembiayaan juga akan digodok terlebih dahulu. Hal ini menyangkut besaran jumlah serta bentuk yang akan dikenakan, misalnya pajak, retribusi, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ketiga masalah kelembagaanya. Siapa yang akan memungut? Apakah BUMD-nya DKI atau0 Bekasi, kan belum jelas," ucap Johan.
Sedangkan masalah teknis terkait dengan sistem ERP yang akan dilakukan, titik pemasangan alat, dan jalur angkutan umum massal. Johan juga menyebut bahwa Jalan Kalimalang sendiri sebenarnya baru sekadar usulan. Pihaknya masih akan melakukan pembahasan dan kajian mendalam ihwal alternatif ruas jalan lain.
"Tentunya dalam pembahasan bisa diskusi, apakah Kalimalang, Jalan Sultan Agung, atau Jalan I Gusti Ngurah Rai. Kan akses kita yang ke DKI itu. Itu yang kita pilih," pungkas Johan. (Tri Subarkah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)