Makassar: Propam Polda Sulawesi Selatan memeriksa tiga jurnalis yang mengalami tindak kekerasan oleh oknum polisi saat meliput aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Minggu, 24 September 2019 lalu.
Salah satu tim kuasa hukum tiga jurnalis itu, Kadir Wokanubun, mengatakan pemeriksaan dilakukan di ruang Penegakan Hukum (Gakkum) Propam Polda terkait dengan kronologi saat mendapatkan tindak kekerasan terhadap oknum kepolisian.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang Gakkum Propam. Ketiga jurnalis tersebut menjelaskan terkait kronologis kekerasan yang mereka alami pada saat peliputan," kata, Kadir di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 30 September 2019.
Kadir menambah bahwa tiga jurnalis tersebut diperiksa selama kurang lebih atau sekitar 2,5 jam. Saat diperiksa ketiganya didampingi tim kuasa hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Ketiganya, mendapatkan jumlah pertanyaan yang berbeda yakni untuk korban Darwin Fatir di-BAP sebanyak 18 pertanyaan, M. Saiful 20, sedangkan Ishak sesuai BAP ada 18 pertanyaan. Setelah di BAP masing-masing korban menandatangani berita acara sumpah.
"Jumlah pertanyaan di BAP berbeda. Tapi poin pertanyaan itu seputar kekerasan yang mereka (tiga wartawan) alami saat liputan unjuk rasa kemarin," jelasnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa belasan ribu mahasiswa dari berbagai kampus di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa mengalami luka akibat bentrokan dan harus dirawat di Rumah Sakit Awal Bros akibat pukulan pentungan oleh pihak kepolisian.
Tiga wartawan yakni dari LKBN Antara, Darwin Fatir, Inikata.com, Saiful, dan wartawan Makassartoday, Ishak juga mengalami hal yang sama dengan mahasiswa dan harus mendapatkan perawatan medis padahal saat meliput aksi unjuk rasa tersebut ketiganya menggunakan atribut sebagai wartawan.
Makassar: Propam Polda Sulawesi Selatan memeriksa tiga jurnalis yang mengalami tindak kekerasan oleh oknum polisi saat meliput aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Minggu, 24 September 2019 lalu.
Salah satu tim kuasa hukum tiga jurnalis itu, Kadir Wokanubun, mengatakan pemeriksaan dilakukan di ruang Penegakan Hukum (Gakkum) Propam Polda terkait dengan kronologi saat mendapatkan tindak kekerasan terhadap oknum kepolisian.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang Gakkum Propam. Ketiga jurnalis tersebut menjelaskan terkait kronologis kekerasan yang mereka alami pada saat peliputan," kata, Kadir di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 30 September 2019.
Kadir menambah bahwa tiga jurnalis tersebut diperiksa selama kurang lebih atau sekitar 2,5 jam. Saat diperiksa ketiganya didampingi tim kuasa hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Ketiganya, mendapatkan jumlah pertanyaan yang berbeda yakni untuk korban Darwin Fatir di-BAP sebanyak 18 pertanyaan, M. Saiful 20, sedangkan Ishak sesuai BAP ada 18 pertanyaan. Setelah di BAP masing-masing korban menandatangani berita acara sumpah.
"Jumlah pertanyaan di BAP berbeda. Tapi poin pertanyaan itu seputar kekerasan yang mereka (tiga wartawan) alami saat liputan unjuk rasa kemarin," jelasnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa belasan ribu mahasiswa dari berbagai kampus di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa mengalami luka akibat bentrokan dan harus dirawat di Rumah Sakit Awal Bros akibat pukulan pentungan oleh pihak kepolisian.
Tiga wartawan yakni dari LKBN Antara, Darwin Fatir, Inikata.com, Saiful, dan wartawan Makassartoday, Ishak juga mengalami hal yang sama dengan mahasiswa dan harus mendapatkan perawatan medis padahal saat meliput aksi unjuk rasa tersebut ketiganya menggunakan atribut sebagai wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)