Cikarang: Kepolisian Resor Metro Bekasi akan melakukan uji coba tilang elektronik pada pertengahan Februari 2020. Uji coba tilang elektronik dilakukan di Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan R.E. Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat .
"Tilang elektronik sudah ada kepastian dan progresnya baik," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan di Lapas Cikarang, Kamis, 30 Januari 2020.
Dia menerangkan setelah uji coba akan dilakukan sosialisasi ke publik. Kemudian tilang elektronik diberlakukan di tiga titik.
"Maret mendatang diterapkan secara resmi di dua titik lain, yakni bundaran golf Jababeka dan Mal Lippo Cikarang," katanya
Hendra menyebutkan kamera tilang elektronik merupakan hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi. "Konfirmasi dari Pemda Bekasi segera dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya.
Hendra mengaku mengadopsi praktik tilang elektronik dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur. Pihaknya akan melakukan penilangan secara elektronik melalui surat elektronik (e-mail), aplikasi WhatsApp, dan via pos.
"Setelah tertangkap kamera tilang dan terbukti melakukan pelanggaran, nanti ada verifikasi ke alamat yang bersangkutan. Setelah klarifikasi ke alamat jika yang bersangkutan tidak merasa mengendarainya, ada loket konfirmasi," jelasnya.
Cikarang: Kepolisian Resor Metro Bekasi akan melakukan uji coba tilang elektronik pada pertengahan Februari 2020. Uji coba tilang elektronik dilakukan di Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan R.E. Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat .
"Tilang elektronik sudah ada kepastian dan progresnya baik," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan di Lapas Cikarang, Kamis, 30 Januari 2020.
Dia menerangkan setelah uji coba akan dilakukan sosialisasi ke publik. Kemudian tilang elektronik diberlakukan di tiga titik.
"Maret mendatang diterapkan secara resmi di dua titik lain, yakni bundaran golf Jababeka dan Mal Lippo Cikarang," katanya
Hendra menyebutkan kamera tilang elektronik merupakan hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi. "Konfirmasi dari Pemda Bekasi segera dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya.
Hendra mengaku mengadopsi praktik tilang elektronik dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur. Pihaknya akan melakukan penilangan secara elektronik melalui surat elektronik (e-mail), aplikasi WhatsApp, dan via pos.
"Setelah tertangkap kamera tilang dan terbukti melakukan pelanggaran, nanti ada verifikasi ke alamat yang bersangkutan. Setelah klarifikasi ke alamat jika yang bersangkutan tidak merasa mengendarainya, ada loket konfirmasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)