Makassar: Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap seorang dokter kecantikan di Makassar berinisial, KW, 28 lantaran diduga telah melakukan malpraktik. Treatment yang dilakukan dokter itu menyebabkan konsumennya terbaring di rumah sakit.
"Kita telah amankan dokter yang diduga telah melakukan malpraktik," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 9 Agustus 2019.
Indratmoko mengatakan, dokter tersebut diamankan lantaran ada laporan dari salah satu konsumen KW yang setelah mendapatkan treatment oleh pelaku, dirinya harus dirawat rumah sakit.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Cenderawasih, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku itu mengaku telah melakukan bisnis kecantikan itu selama lima bulan.
Selama lima bulan tersebut pelaku, mempromosikan bisnisnya itu melalui media sosial, dengan tarif antara Rp300 ribu sampai Rp700 ribu. Serta, pelayanan dengan mendatangi rumah tiap konsumennya.
"Dalam menjalankan bisnisnya pelaku menggunakan metode door to door dengan memasang iklan di media sosial Facebook, Instagram serta website jual beli," jelasnya.
Hasil interogasi terhadap pelaku, Indratmoko, mengungkapkan, pelaku pada dasarnya tidak memiliki latar belakang sebagai dokter spesialis kecantikan. Tapi, KW itu memiliki riwayat pendidikan sebagai bidan, sehingga dalam praktiknya pelaku tidak memiliki izin.
"Pelaku diancam undang-undang kesehatan tentang praktek kedokteran dan UUD nomor 29 Tahun 2004 dan 36 tahun 2009 ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Makassar: Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap seorang dokter kecantikan di Makassar berinisial, KW, 28 lantaran diduga telah melakukan malpraktik. Treatment yang dilakukan dokter itu menyebabkan konsumennya terbaring di rumah sakit.
"Kita telah amankan dokter yang diduga telah melakukan malpraktik," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 9 Agustus 2019.
Indratmoko mengatakan, dokter tersebut diamankan lantaran ada laporan dari salah satu konsumen KW yang setelah mendapatkan treatment oleh pelaku, dirinya harus dirawat rumah sakit.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Cenderawasih, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku itu mengaku telah melakukan bisnis kecantikan itu selama lima bulan.
Selama lima bulan tersebut pelaku, mempromosikan bisnisnya itu melalui media sosial, dengan tarif antara Rp300 ribu sampai Rp700 ribu. Serta, pelayanan dengan mendatangi rumah tiap konsumennya.
"Dalam menjalankan bisnisnya pelaku menggunakan metode door to door dengan memasang iklan di media sosial Facebook, Instagram serta website jual beli," jelasnya.
Hasil interogasi terhadap pelaku, Indratmoko, mengungkapkan, pelaku pada dasarnya tidak memiliki latar belakang sebagai dokter spesialis kecantikan. Tapi, KW itu memiliki riwayat pendidikan sebagai bidan, sehingga dalam praktiknya pelaku tidak memiliki izin.
"Pelaku diancam undang-undang kesehatan tentang praktek kedokteran dan UUD nomor 29 Tahun 2004 dan 36 tahun 2009 ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)