Ilustrasi. Calon siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi. (ANT/Risky Andrianto)
Ilustrasi. Calon siswa didampingi orang tua melakukan proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA melalui sistem zonasi. (ANT/Risky Andrianto)

Disdik Banten Tegaskan KK Bukan Syarat Masuk Sekolah

Farhan Dwitama • 18 Juni 2019 08:53
Tangerang: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten membantah ketentuan legalisasi Kartu Keluarga (KK) untuk sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB ) online tingkat SMA/SMK di provinsi tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten menyebut tidak ada ketentuan untuk calon peserta didik baru melakukan legalisasi KK. 
 
"Dalam juknis (petunjuk teknis) dan pergubnya enggak ada bahwa KK harus dilegalisir, ini di Serang, Pandeglang, Lebak biasa saja. Enggak ada masalah," kata Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ujang Rafiudin, Selasa 18 Juni 2019. 
 
Dia menduga banyaknya pemohon legalisasi KK oleh warga di Kantor Dinas Dukcapil Tangsel, karena hal lain. Dia menilai jika juknis PPDB mengharuskan calon peserta didik melegalisasi KK, maka semua kabupaten kota di Banten harus melaksanakan hal serupa. 

Dia memerinci sejumlah syarat yang diperlukan untuk mendaftar PPDB SMA dan SMK, yaitu fotokopi ijazah/SHUN/surat keterangan lulus yang sudah dilegalisasi dan menyerahkan aslinya ke sekolah yang dituju. Adapun dokumen lain yang perlu dilengkapi adalah formulir pendaftaran, KK, dan akta kelahiran.
 
"Sekali lagi Banten tidak pernah membuat peraturan KK itu harus dilegalisir," tegas dia. 
 
Baca: Disdukcapil Tangsel Kritik Syarat Legalisir KK PPDB Online
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan