Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, men. tangkap 25 warga negara asing (WNA) tanpa dokumen yang masuk ke Indonesia. (Foto: Medcom.id/Hendrik)
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, men. tangkap 25 warga negara asing (WNA) tanpa dokumen yang masuk ke Indonesia. (Foto: Medcom.id/Hendrik)

Imigrasi Tangkap 25 WNA Ilegal di Tangerang

Hendrik Simorangkir • 09 Desember 2019 17:41
Tangerang: Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, menangkap 25 warga negara asing (WNA) tanpa dokumen yang masuk ke Indonesia di kawasan Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan di sejumlah apartemen yang disewa para WNA.
 
"Total WNA yang diamankan dari beberapa lokasi sebanyak 25 WNA karena tidak dilengkapi dokumen keimigrasian. Mereka diamankan pada 4-5 Desember 2019 di malam hari," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi, Senin, 9 Desember 2019.
 
Imam menjelaskan para WNA itu terdiri dari 22 WNA asal Nigeria, dua WNA asal Pantai Gading, dan satu orang WNA asal Afrika Selatan. Mereka ditangkap karena tak mampu menunjukan dokumen keimigrasian termasuk yang tinggal melebihi batas waktu (overstay).

"Dari 25 orang WNA ini enam orang memiliki paspor yang masih berlaku, tapi izin tinggalnya sudah habis 30 hari. Lalu 19 orang lainnya tidak dapat menunjukan paspor kebangsaannya," katanya.
 
Imam menambahkan punya waktu 30 hari untuk menyelesaikan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar dari negara masing-masing.
 
"Kita akan dalami lagi dan akan berkoordinasi dengan kedutaan besar negara masing-masing. Kalau benar yang bersangkutan warga negaranya, akan kita deportasi," jelasnya.
 
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Novan Indrianto, mengatakan, beberapa dari mereka diduga melakukan tindakan kriminal secara daring. Tidak hanya itu, mereka juga diduga melakukan tindakan asusila di Kabupaten Tangerang.
 
"Memang sebagian dari mereka sebagai pemain sepak bola yang disewa untuk pertandingan antarkampung. Ada juga yang profesinya penipuan online. Ada juga yang asusila," kata Novan.
 
Hal tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa beberapa laptop dan ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
 
"Ada sembilan orang kami dalami dari alat bukti. Yang jelas izin tinggal tidak ada," ungkapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan