Malang: Polres Malang menetapkan dua tersangka perihal kasus temuan mayat perempuan, Dewi Lestari, 24, warga Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen di lahan tebu di Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen. Dua tersangka tersebut berinisial CY, 20, dan AA, 25.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan mayat korban ditemukan oleh pemilik lahan tebu pada Jumat, 23 April 2021 sekitar pukul 07.30 WIB. Mayat ditemukan dalam keadaan membusuk.
"Awal mula kami beranggapan ini kasus pembunuhan. Namun setelah dilakukan autopsi ditemukan kejanggalan. Mayat ini seperti dibuang ke TKP, tidak meninggal di TKP. Korban sudah meninggal 2-3 hari sebelum ditemukan, sudah ada pembusukan," katanya, saat konferensi pers, Jumat, 30 April 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua tersangka CY dan AA. Kedua tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan pembiaran, sehingga menyebabkan korban tewas.
Baca: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pintu Air Manggarai
Hendri menjelaskan, sebelum meninggal, korban bersama kedua tersangka sempat minum minuman keras (miras) bersama di sekitaran Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Senin, 19 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum minum miras bersama kedua tersangka, korban diketahui sudah dalam kondisi mabuk.
"Korban lebih dulu minum 15 saset Komix sehingga korban mabuk berat. Lalu bertemu CY dan AA kemudian minum-minum arak 1,5 liter. Korban semakin mabuk berat, dua orang tersangka juga mabuk berat," bebernya.
Setelah kurang lebih satu setengah jam minum miras, ketiganya kemudian pulang ke rumah. Namun di tengah perjalanan, korban yang mengendarai sepeda motor sendiri tiba-tiba terperosok ke sawah di dekat jembatan di kawasan Kepanjen.
Baca: Jasad Bayi Ditemukan Mengambang di Sungai Simpang Kepuh Malang
Melihat korban yang dalam keadaan lemas, kedua tersangka membawa korban ke rumah temannya berinisial SY di sekitar lokasi. Korban tidak segera dibawa ke rumah sakit, namun pada Kamis, 22 April 2021 dibuang di lahan tebu.
"Kasus ini cukup unik. Bukan kasus pembunuhan, tetapi yang jelas keduanya salah. Tidak boleh melakukan pembiaran seperti itu. Kondisi korban lemah, dan meninggal pada 20 April 2021. Tersangka tidak memberitahu keluarga korban dan kepolisian. Hanya dibiarkan dan ada maksud disembunyikan," jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu 28 April 2021. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 9 bulan penjara.
Malang: Polres Malang menetapkan dua tersangka perihal kasus
temuan mayat perempuan, Dewi Lestari, 24, warga Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen di lahan tebu di Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen. Dua tersangka tersebut berinisial CY, 20, dan AA, 25.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan mayat korban ditemukan oleh pemilik lahan tebu pada Jumat, 23 April 2021 sekitar pukul 07.30 WIB. Mayat ditemukan dalam keadaan membusuk.
"Awal mula kami beranggapan ini kasus pembunuhan. Namun setelah dilakukan autopsi ditemukan kejanggalan. Mayat ini seperti dibuang ke TKP, tidak meninggal di TKP. Korban sudah meninggal 2-3 hari sebelum ditemukan, sudah ada pembusukan," katanya, saat konferensi pers, Jumat, 30 April 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua tersangka CY dan AA. Kedua tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan pembiaran, sehingga menyebabkan korban tewas.
Baca: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pintu Air Manggarai
Hendri menjelaskan, sebelum meninggal, korban bersama kedua tersangka sempat minum minuman keras (miras) bersama di sekitaran Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Senin, 19 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum minum miras bersama kedua tersangka, korban diketahui sudah dalam kondisi mabuk.
"Korban lebih dulu minum 15 saset Komix sehingga korban mabuk berat. Lalu bertemu CY dan AA kemudian minum-minum arak 1,5 liter. Korban semakin mabuk berat, dua orang tersangka juga mabuk berat," bebernya.
Setelah kurang lebih satu setengah jam minum miras, ketiganya kemudian pulang ke rumah. Namun di tengah perjalanan, korban yang mengendarai sepeda motor sendiri tiba-tiba terperosok ke sawah di dekat jembatan di kawasan Kepanjen.
Baca: Jasad Bayi Ditemukan Mengambang di Sungai Simpang Kepuh Malang
Melihat korban yang dalam keadaan lemas, kedua tersangka membawa korban ke rumah temannya berinisial SY di sekitar lokasi. Korban tidak segera dibawa ke rumah sakit, namun pada Kamis, 22 April 2021 dibuang di lahan tebu.
"Kasus ini cukup unik. Bukan kasus pembunuhan, tetapi yang jelas keduanya salah. Tidak boleh melakukan pembiaran seperti itu. Kondisi korban lemah, dan meninggal pada 20 April 2021. Tersangka tidak memberitahu keluarga korban dan kepolisian. Hanya dibiarkan dan ada maksud disembunyikan," jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu 28 April 2021. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 9 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)