Sarilamak: Kepolisian Resor Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu. Satu orang di antaranya tewas terkena tembakan, karena mencoba kabur saat penangkapan.
"Tersangka E meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh," kata Wakapolres Limapuluh Kota, Kompol Russirwan di Sarilamak, melansir Antara, Kamis, 15 April 2021.
Awalnya Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota lebih dulu membekuk tersangka RF, 20, dan AL, 20 di Jorong Talang, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, dengan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis ganja kering.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menangkap JM, 21, dan LD, 20, dengan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu. Dari penangkapan empat tersangka ini asal barang mengarah kepada E, 32.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Hendri Has, mengatakan E merupakan DPO dari Polres Payakumbuh, Polres Limapuluh Kota dan BNN Kota Payakumbuh, karena terlibat dalam sejumlah kasus besar yang pernah diungkapkan oleh pihak kepolisian.
"Saat akan dibekuk, E berada di lantai dua rumahnya. Karena mengetahui akan dibekuk, ia mencoba melarikan diri dengan cara melompat. Kami memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Sehingga ia akhirnya dengan tindakan terukur tersangka ditembak untuk mencegah melarikan," ujarnya.
Saat petugas medis RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh memberikan pertolongan dan memeriksa identitas tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menemukan kotak permen yang berisi 35 puluhan paket sabu.
"Tersangka E meninggal pada Selasa, 13 April sekira pukul 14.00 WIB di rumah sakit setelah diberikan pertolongan medis. Jenazah tersangka telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," kata dia.
Sarilamak: Kepolisian Resor Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu. Satu orang di antaranya tewas terkena tembakan, karena mencoba kabur saat penangkapan.
"Tersangka E meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh," kata Wakapolres Limapuluh Kota, Kompol Russirwan di Sarilamak, melansir Antara, Kamis, 15 April 2021.
Awalnya Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota lebih dulu membekuk tersangka RF, 20, dan AL, 20 di Jorong Talang, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, dengan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis ganja kering.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menangkap JM, 21, dan LD, 20, dengan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu. Dari penangkapan empat tersangka ini asal barang mengarah kepada E, 32.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Hendri Has, mengatakan E merupakan DPO dari Polres Payakumbuh, Polres Limapuluh Kota dan BNN Kota Payakumbuh, karena terlibat dalam sejumlah kasus besar yang pernah diungkapkan oleh pihak kepolisian.
"Saat akan dibekuk, E berada di lantai dua rumahnya. Karena mengetahui akan dibekuk, ia mencoba melarikan diri dengan cara melompat. Kami memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Sehingga ia akhirnya dengan tindakan terukur tersangka ditembak untuk mencegah melarikan," ujarnya.
Saat petugas medis RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh memberikan pertolongan dan memeriksa identitas tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menemukan kotak permen yang berisi 35 puluhan paket sabu.
"Tersangka E meninggal pada Selasa, 13 April sekira pukul 14.00 WIB di rumah sakit setelah diberikan pertolongan medis. Jenazah tersangka telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)