Pemantauan tilang elektronik di Solo, Jawa Tengah. Medcom.id/ Triawati Prihatsari
Pemantauan tilang elektronik di Solo, Jawa Tengah. Medcom.id/ Triawati Prihatsari

38 Ribu Pelanggaran Teridentifikasi di Solo Selama Penerapan ETLE

Triawati Prihatsari • 19 Maret 2021 16:48
Solo: Satlantas Polresta Solo mengidentifikasi sebanyak 38 ribu pelanggar terjadi selama masa uji coba pemasangan teknologi tilang elektronik sejak Desember 2020 hingga Februari 2021.
 
Teknologi tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sendiri secara resmi akan diuji cobakan mulai 23 Maret 2021.
 
"Pemasangan kamera ETLE dilakukan sejak November 2020 lalu, kemudian terpasang Desember mulai uji coba pemasangan. Namun belum diterapkan sanksi. Jadi sejam pemasanhan itu, terjadi 38 pelanggaran khusus bagi pengemudi mobil," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhityawarman Gautama Putra, di Solo, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca: Gobel: Izinkan Saya Membungkuk ke Petani
 
Dia menjelaskan pemasangan kamera ETLE di wilayah Solo dilakukan di traffic light Solo Square Jalan Slamet Riyadi. Saat ini Polresta Solo baru memasang satu unit kamera ETLE di satu titik tersebut. Ke depan sebanyak enam kamera lagi akan ditambah dengan enam titik lain yang berbeda.
 
Sedangkan terkait dengan jenis pelanggaran yang terdeteksi, Adhyta menambahkan, saat ini fokus deteksi pada dua jenis pelanggaran yaitu penggunaan handphone saat mengemudi dan penggunaan sabuk pengaman baik oleh pengemudi dan penumpang mobil.
 
"Saat ini uji coba memang difokuskan ke dua jenis pelanggaran itu. Ke depan akan mendeteksi semua jenis pelanggaran. Termasuk juga bagi pengendara sepeda motor. Nanti akan dievaluasi dulu, yang pasti tahun ini ditargetkan mampu mendeteksi semua jenis pelanggaran lalu lintas dan semua jenis kendaraan baik motor atau mobil," jelasnya.
 
Sementara sistem akan menangkap terjadinya pelanggaran dan mengumpulkan data kendaraan pelanggar. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan surat tilang yang ditujukan kepada pemilik mobil yang terdeteksi.
 
"Akan diberikan waktu untuk konfirmasi benar tidaknya terkait kepemilikan mobil. Jika memang sudah berpindah tangan, maka bisa dilaporkan. Nanti sistem akan memblokir pajak tahunan mobil tersebut," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan