Kupang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama KPU Sabu Raijua mulai menyusun tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Sabu Raijua pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan bupati terpilih, Orient Riwu Kore-Thobis Uly.
"Termasuk di dalamnya anggaran apa saja yang dibutuhkan. Jadi, kami rancang pelaksanaan PSU lebih awal dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu, Jumat, 16 April 2021.
KPU Sabu Raijua juga akan menetapkan keputusan peserta pilkada dan pemilih.
"Pemilih berasal dari DPT atau pemilih yang memilih pada pilkada 9 Desember 2020, termasuk pemilih yang ketika itu mengunakan KTP dan pemilih pindahan," kata Thomas Dohu.
Baca juga: Orient Riwu Didiskualifikasi, KPU NTT: Putusan MK Final dan Mengikat
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sabu Raijua 9 Desember 2020 berjumlah 54.546 orang, sedangkan partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.
MK mendiskualifiksai pasangan yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Gerindra tersebut karena calon bupati, yakni Orient Riwu Kore diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat. Sedangkan calon wakil bupati Thobias Uly adalah pensiunan pejabat Pemprov NTT.
Putusan MK yang dibacakan pada sidang Kamis, 15 April 2021, memberikan kesempatan kepada dua pasangan calon yang sebelumnya kalah dalam pilkada, kembali bertarung dalam pemunggutan suara ulang yakni pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan dan pasangan Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. (Palce Amalo)
Kupang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama KPU Sabu Raijua mulai menyusun tahapan
pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Sabu Raijua pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan bupati terpilih, Orient Riwu Kore-Thobis Uly.
"Termasuk di dalamnya anggaran apa saja yang dibutuhkan. Jadi, kami rancang pelaksanaan PSU lebih awal dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu, Jumat, 16 April 2021.
KPU Sabu Raijua juga akan menetapkan keputusan peserta pilkada dan pemilih.
"Pemilih berasal dari DPT atau pemilih yang memilih pada pilkada 9 Desember 2020, termasuk pemilih yang ketika itu mengunakan KTP dan pemilih pindahan," kata Thomas Dohu.
Baca juga:
Orient Riwu Didiskualifikasi, KPU NTT: Putusan MK Final dan Mengikat
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sabu Raijua 9 Desember 2020 berjumlah 54.546 orang, sedangkan partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.
MK mendiskualifiksai pasangan yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Gerindra tersebut karena calon bupati, yakni Orient Riwu Kore diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat. Sedangkan calon wakil bupati Thobias Uly adalah pensiunan pejabat Pemprov NTT.
Putusan MK yang dibacakan pada sidang Kamis, 15 April 2021, memberikan kesempatan kepada dua pasangan calon yang sebelumnya kalah dalam pilkada, kembali bertarung dalam pemunggutan suara ulang yakni pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan dan pasangan Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. (Palce Amalo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)