Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum mendapat regulasi resmi pelarangan mudik lokal. Menurut dia, pemerintah di daerah perlu mengatur kembali hal tersebut.
"Kalau dicabut untuk aglomreasi harus ketentuan maka itu yang dijalankan. Mudik antar kabupaten kota enggak boleh," ujar Sri Sultan di Yogyakarta, Jumat, 7 Mei 2021.
Yogyakarta menjadi satu dari delapan wilayah yang semula masuk dalam daftar kawasan aglomerasi mudik. Wilayah Yogyakarta memiliki keterhubungan yang mudah diakses, baik Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, bahkan Kabupaten Gunungkidul.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19 nasional, untuk menyikapi pembatalan aglomerasi mudik. Kadarmanta menerangkan, dirinya perlu mengetahui secara rinci perihal pencabutan aglomerasi mudik itu.
Baca: Larangan Mudik belum Dipatuhi
"Masih kami tanyakan detailnya seperti apa. Itukan berarti ke BNPB atau Satgas covid-19 ya," kata dia.
Menurut dia, tidak mudah merealisasi larangan mudik dalam wilayah aglomerasi. Ia menilai, perbatasan tiap wilayah di Yogyakarta begitu tipis dan akses antarjalan sangat terbuka.
"Akses jalan masuk ke setiap wilayah (kabupaten/kota) di sini itu berapa? Ini agak berat. Belum yang (penjagaan) pemudik dari luar (Yogyakarta)," kata dia.
Ia menjelaskan, penjagaan ketat di titik masuk wilayah DIY masih sangat bisa dijalankan. Namun, pengetatan masuk tiap wilayah dalam satu kawasan dianggap sangat sulit.
"Kami tidak mungkin melakukan penjagaan di pintu masuk keluar antarkabupaten dan kota, itu tidak ada batasnya kok," ucapnya.
Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum mendapat regulasi resmi pelarangan
mudik lokal. Menurut dia, pemerintah di daerah perlu mengatur kembali hal tersebut.
"Kalau dicabut untuk aglomreasi harus ketentuan maka itu yang dijalankan. Mudik antar kabupaten kota enggak boleh," ujar Sri Sultan di Yogyakarta, Jumat, 7 Mei 2021.
Yogyakarta menjadi satu dari delapan wilayah yang semula masuk dalam daftar kawasan aglomerasi mudik. Wilayah Yogyakarta memiliki keterhubungan yang mudah diakses, baik Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, bahkan Kabupaten Gunungkidul.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19 nasional, untuk menyikapi pembatalan aglomerasi mudik. Kadarmanta menerangkan, dirinya perlu mengetahui secara rinci perihal pencabutan aglomerasi mudik itu.
Baca: Larangan Mudik belum Dipatuhi
"Masih kami tanyakan detailnya seperti apa. Itukan berarti ke BNPB atau Satgas covid-19 ya," kata dia.
Menurut dia, tidak mudah merealisasi larangan mudik dalam wilayah aglomerasi. Ia menilai, perbatasan tiap wilayah di Yogyakarta begitu tipis dan akses antarjalan sangat terbuka.
"Akses jalan masuk ke setiap wilayah (kabupaten/kota) di sini itu berapa? Ini agak berat. Belum yang (penjagaan) pemudik dari luar (Yogyakarta)," kata dia.
Ia menjelaskan, penjagaan ketat di titik masuk wilayah DIY masih sangat bisa dijalankan. Namun, pengetatan masuk tiap wilayah dalam satu kawasan dianggap sangat sulit.
"Kami tidak mungkin melakukan penjagaan di pintu masuk keluar antarkabupaten dan kota, itu tidak ada batasnya kok," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)