Palembang: Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada tujuh Pelaksana Harian (Plh) Bupati di Gedung Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu, 17 Februari 2021.
Adapun tujuh kabupaten tersebut Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Kepada Plh Bupati yang ditunjuk untuk bisa melanjutkan kegiatan pemerintah di daerah masing-masing agar tidak memiliki kekosongan yang dapat membuat kegiatan kerja dan pelayanan terhambat," kata Herman Deru.
Baca juga: Sri Sultan Tunjuk Plh Kepala Daerah Bantul, Gunungkidul, dan Sleman
Deru mengatakan jabatan Bupati di tujuh Kabupaten tidak boleh kosong. Sehingga Bupati yang baru saja habis masa jabatannya pada 16 Februari 2021 pukul 00.00 WIB harus segera diisi.
Ia mengingatkan bahwa massa jabatan Plh Bupati hingga pelantikan pejabat definitif.
"Selama menjabat saya harap kalian dapat berkonsultasi terlebih dahulu dalam mengambil kebijakan. Karena jabatan ini merupakan non kebijakan," jelasnya
Adapun daftar nama Plh Bupati di tujuh Kabupaten yakni, Plh Bupati OKU, Achmad Tarmizi; Plh Bupati OKU Timur, Jumadi; Plh Bupati OKU Selatan, Romzi; Plh Bupati Musi Rawas, Priskodesi; Plh Bupati Ogan Ilir, Aufa Syahrizal; Plh PALI, Syahron Nazil; dan Plh Bupati Musi Rawas Utara, Alwi Roham.
Palembang: Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada tujuh
Pelaksana Harian (Plh) Bupati di Gedung Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu, 17 Februari 2021.
Adapun tujuh kabupaten tersebut Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Kepada Plh Bupati yang ditunjuk untuk bisa melanjutkan kegiatan pemerintah di daerah masing-masing agar tidak memiliki kekosongan yang dapat membuat kegiatan kerja dan pelayanan terhambat," kata Herman Deru.
Baca juga:
Sri Sultan Tunjuk Plh Kepala Daerah Bantul, Gunungkidul, dan Sleman
Deru mengatakan jabatan Bupati di tujuh Kabupaten tidak boleh kosong. Sehingga Bupati yang baru saja habis masa jabatannya pada 16 Februari 2021 pukul 00.00 WIB harus segera diisi.
Ia mengingatkan bahwa massa jabatan Plh Bupati hingga pelantikan pejabat definitif.
"Selama menjabat saya harap kalian dapat berkonsultasi terlebih dahulu dalam mengambil kebijakan. Karena jabatan ini merupakan non kebijakan," jelasnya
Adapun daftar nama Plh Bupati di tujuh Kabupaten yakni, Plh Bupati OKU, Achmad Tarmizi; Plh Bupati OKU Timur, Jumadi; Plh Bupati OKU Selatan, Romzi; Plh Bupati Musi Rawas, Priskodesi; Plh Bupati Ogan Ilir, Aufa Syahrizal; Plh PALI, Syahron Nazil; dan Plh Bupati Musi Rawas Utara, Alwi Roham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)