Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan memberikan keterangan kepada wartawan di kediaman pribadinya, jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (12/3/2021). ANTARA/Darwin Fatir.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan memberikan keterangan kepada wartawan di kediaman pribadinya, jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (12/3/2021). ANTARA/Darwin Fatir.

7 ASN Pemprov Sulsel Diperiksa KPK terkait Nurdin Abdullah

Antara • 12 Maret 2021 16:49
Makassar: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memeriksa tujuh orang Aparat Negeri Sipil (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, di Markas Polda setempat, terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan Gubenur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
 
"Betul ada pemeriksaan tujuh orang (ASN Pemprov). Sementara sebagai saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, di kediaman pribadinya Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Jumat, 12 Maret 2021.
 
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh orang ASN tersebut oleh tim penyidik KPK di Kantor Polda Sulsel. Meski, saat ini baru ketujuh orang tersebut masih berstatus saksi.

"Dilakukan (pemeriksaan) penyidikan oleh KPK, bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Ada tujuh orang yang diperiksa oleh penyidik KPK," tuturnya.
 
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Akan Ditutup Sementara saat Nyepi
 
Terkait materi pemeriksaan, kata dia, bukan wewenang kepolisian. Zulpan menyebut hanya memfasilitasi lokasi pemeriksaan.
 
"Polda perannya masih mem-back up saja, membantu. Karena KPK yang langsung mengambil alih. Ini terkait dengan penangkapan bapak gubenur nonaktif," ucap perwira menengah Polri itu.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tujuh ASN lingkup Pemprov Sulsel tersebut diketahui masing-masing berinisial HP, ASR, HR, SHL, AYM, AM, dan AA.
 
Pemeriksaan tujuh pegawai negeri tersebut sebagai saksi berkaitan dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel, Tahun Anggaran 2020-2021.
 
Dalam kasus ini menyeret Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahman, serta kontraktor Agung Sucipto yang kini ditahan oleh KPK usai penangkapan pada Jumat malam, 26 Februari 2021.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan