Pontianak: Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat sudah sebanyak 40 hektare lahan gambut di kota itu terbakar sepanjang musim kemarau 2021.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, sudah mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lahan. Baik yang lahannya terbakar karena kelalaian maupun sengaja dibakar dengan memberikan sanksi berupa menyegel agar tidak bisa dimanfaatkan tiga hingga lima tahun sejak lahan itu terbakar.
"Kami juga sudah menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apa pun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut," ujarnya, Rabu, 3 Maret 2021.
Dia menambahkan akan menindak tegas pemilik maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian. Sanksi guna menekan semakin meluasnya lahan gambut yang terbakar di musim kemarau tahun ini.
"Kami juga telah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar tersebut untuk diberikan sanksi," terang dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kabupaten Sleman Turun Drastis
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, mengatakan, hingga saat ini Polda Kalbar sudah menetapkan delapan tersangka perorangan dari tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi itu hingga Februari 2021. Dia menjelaskan, tujuh kasus karhutla ditangani sejak Januari hingga Februari 2021.
"Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," kata Donny.
Ia menambahkan, tujuh kasus yang terungkap ada di beberapa polres dan terbanyak di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.
"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang," beber dia.
Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan.
"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pontianak: Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat sudah sebanyak 40 hektare lahan gambut di kota itu terbakar sepanjang
musim kemarau 2021.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, sudah mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lahan. Baik yang lahannya terbakar karena kelalaian maupun sengaja dibakar dengan memberikan sanksi berupa menyegel agar tidak bisa dimanfaatkan tiga hingga lima tahun sejak lahan itu terbakar.
"Kami juga sudah menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apa pun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut," ujarnya, Rabu, 3 Maret 2021.
Dia menambahkan akan menindak tegas pemilik maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian. Sanksi guna menekan semakin meluasnya lahan gambut yang terbakar di musim kemarau tahun ini.
"Kami juga telah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar tersebut untuk diberikan sanksi," terang dia.
Baca juga:
Kasus Covid-19 Kabupaten Sleman Turun Drastis
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, mengatakan, hingga saat ini Polda Kalbar sudah menetapkan delapan tersangka perorangan dari tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi itu hingga Februari 2021. Dia menjelaskan, tujuh kasus karhutla ditangani sejak Januari hingga Februari 2021.
"Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," kata Donny.
Ia menambahkan, tujuh kasus yang terungkap ada di beberapa polres dan terbanyak di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.
"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang," beber dia.
Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan.
"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)