Sorong: Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, melarang tiga klinik yakni Khitan Shifa, Klinik Tiara Nusantara, dan Klinik Prima Medical Center melakukan tes cepat covid-19 karena belum memenuhi persyaratan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Sorong, Sultje Siwabessy, mengatakan ketiga klinik tersebut tidak diizinkan untuk melakukan pelayanan tes cepat covid-19 bagi masyarakat.
"Ketiga klinik itu tidak memiliki analis kesehatan untuk bertanggung jawab terhadap hasil tes cepat covid-19," ujarnya, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca juga: 9 Kabupaten di Kalsel Nol Penambahan Kasus Covid-19
Menurut Sultje, yang dapat melakukan pemeriksaan dan bertanggung jawab terhadap hasil tes cepat covid-19 adalah analis kesehatan bukan perawat umum. Selama ini tiga klinik tersebut melakukan tes cepat covid-19 tanpa ada tenaga analis kesehatan.
"Setelah turun lapangan dan kita mengetahui bahwa ketiga klinik ini tidak memiliki tenaga analis kesehatan langsung kita buat surat untuk menutup sementara pelayanan tes cepat covid-19," ujarnya.
Sultje menambahkan Dinas Kesehatan untuk sementara merekomendasikan Klinik Prodia, Klinik Sinifagu, Klinik Angkatan Laut, dan Klinik Bintang Timur guna melakukan pelayanan tes cepat covid-19 bagi masyarakat.
"Di Kota Sorong ada tujuh klinik yang melakukan pelayanan tes cepat covid-19 bagi masyarakat. Tiga untuk sementara tidak melayani masyarakat sambil menunggu tenaga analis kesehatan. Empat klinik lainnya tetap melayani masyarakat," jelas dia.
Sorong: Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, melarang tiga klinik yakni Khitan Shifa, Klinik Tiara Nusantara, dan Klinik Prima Medical Center melakukan tes cepat
covid-19 karena belum memenuhi persyaratan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Sorong, Sultje Siwabessy, mengatakan ketiga klinik tersebut tidak diizinkan untuk melakukan pelayanan tes cepat covid-19 bagi masyarakat.
"Ketiga klinik itu tidak memiliki analis kesehatan untuk bertanggung jawab terhadap hasil tes cepat covid-19," ujarnya, Senin, 12 Oktober 2020.
Baca juga:
9 Kabupaten di Kalsel Nol Penambahan Kasus Covid-19
Menurut Sultje, yang dapat melakukan pemeriksaan dan bertanggung jawab terhadap hasil tes cepat covid-19 adalah analis kesehatan bukan perawat umum. Selama ini tiga klinik tersebut melakukan tes cepat covid-19 tanpa ada tenaga analis kesehatan.
"Setelah turun lapangan dan kita mengetahui bahwa ketiga klinik ini tidak memiliki tenaga analis kesehatan langsung kita buat surat untuk menutup sementara pelayanan tes cepat covid-19," ujarnya.
Sultje menambahkan Dinas Kesehatan untuk sementara merekomendasikan Klinik Prodia, Klinik Sinifagu, Klinik Angkatan Laut, dan Klinik Bintang Timur guna melakukan pelayanan tes cepat covid-19 bagi masyarakat.
"Di Kota Sorong ada tujuh klinik yang melakukan pelayanan tes cepat covid-19 bagi masyarakat. Tiga untuk sementara tidak melayani masyarakat sambil menunggu tenaga analis kesehatan. Empat klinik lainnya tetap melayani masyarakat," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)