Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pemkab Tangerang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Hendrik Simorangkir • 14 Maret 2023 18:39
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menyesuaikan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan. Penyesuaian jam kerja ASN tersebut diatur melalui surat edaran Sekretaris Daerah sesuai panduan dari pemerintah pusat.
 
"Pedoman itu biasanya berupa surat edaran atau panduan atau keputusan yang mengatur jam kerja ASN saat Ramadan. Dan itu biasanya berlaku secara nasional," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan, Selasa, 14 Maret 2023.
 
Hendar mengatakan, penerapan jam kerja untuk pegawai di lingkup Pemkab Tangerang sama dengan tahun sebelumnya. Di mana, lanjutnya, jam kerja selama Ramadan dilakukan pergeseran yang sebelumnya masuk pukul 07.45 WIB hingga 16.00 WIB menjadi 08.00 WIB hingga 16.15 WIB.
 
Baca: Pemprov Bengkulu Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan

"Jadi di aturan itu hanya ada pergeseran waktu, seperti contoh jam istirahat yang biasanya satu jam, menjadi setengah jam. Kemudian masuk kerja lebih siang dan pulang lebih sore," katanya.

Hendar menuturkan, bagi ASN nantinya akan bekerja selama lima hari dalam sepekan dengan dilakukan pergeseran jam kerja. Kemudian, kata Hendar, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis dan Sabtu juga akan dilakukan penyesuaian.
 
"Kalau untuk ASN yang dikenakan shift seperti pegawai rumah sakit dan yang lainnya itu sama dilakukan pergeseran jam kerja, hanya saja tidak persis seperti di jam kerja di luar ramadan," jelasnya.
 
Hendar menambahkan, bagi ASN yang bekerja di kantor pelayanan selama ramadan itu dipastikan tidak ada perubahan kegiatan. Bahkan pihaknya akan menekankan kepada pegawai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
 
"Kita tidak ada perubahan kegiatan pelayanan, karena sesuai perintah Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang agar jangan kendor terhadap pelayanan itu," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan