Solo: Proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo dipersoalkan sejumlah pihak. Salah satunya lembaga Masyarakat Kritis Demokrasi (Maksi) yang melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam proses seleksi anggota Bawaslu tersebut kepada Ombudsman RI.
"Kami menemukan kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo, yaitu ketika Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menganulir hasil tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III," ujar Koordinator Maksi Sigit N Sudibyanto, di Solo, Minggu, 27 Agustus 2023.
Menurutnya, anulir yang dimaksud atas hasil tes tertuang dalam surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 807/KP.01/K.JT/08/08/2023 tanggal 3 Agustus 2023 Tentang Ralat
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III (Kota Surakarta), sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 538/KP.01/K1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023, Perihal: Pemberitahuan.
Ia menambahkan surat tersebut menganulir Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Tanggal 31 Juli 2023 oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III, yang telah menetapkan 10 nama calon, dengan Dasar Hukum Pedoman Pembentukan Bawaslu/Panwaslu kab/kota Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 yang
diubah dengan Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 khusus huruf C dan adanya Surat Pengunduran Diri Saudari Kiki Marsheila dibuat tanggal 1 Agustus 2023.
"Dalam surat itu disebutkan perintah dari pusat, selanjutnya adalah memanggil ulang Poppy Kusuma Nataliza Wijaya yang tidak lolos 10 besar Tes Kesehatan dan Wawancara, untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan pada tanggal 7 Agustus 2023," bebernya.
Namun kemudian, lanjutnya, nama tersebut (Poppu Kusuma Nataliza Wijaya) terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kota Solo Periode 2023-2028, berdasarkan Surat Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 dan telah dilakukan pelantikan.
"Dasar pemanggilan kembali nama tersebut adalah adanya surat pengunduran diri calon lain tgl 1 Agustus 2023 dan hasil peringkat tes. Misal benar terdapat surat pengunduran siri, maka masih terdapat sembilan kontestan lain yang berkualitas. Mengapa harus 10 kontestan? Bukankah menganut sistem gugur? Apa dasar hukum dan atau regulasi sebagai pedoman? Benarkah saudari Poppy Kusuma Nataliza Wijaya sebelumnya peringkat ke-11 hasil tes kesehatan dan wawancara?" ungkapnya.
Terkait hal itu, ia menyatakan resmi melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kota Solo melalui surat yang dikirimkannya kepada Ketua Ombudsman RI dan ditembuskan kepada Ketua DKPP, Ketua Komisi III DPR RI, dan Menkopolhukam.
"Kami berharap Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan itu sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI. Dan diharapkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 benar-benar bersih, jujur dan adil (jurdil), dan berkualitas, jauh dari cengkeraman kekuatan oligarki," tegasnya.
Solo: Proses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Solo dipersoalkan sejumlah pihak. Salah satunya lembaga Masyarakat Kritis Demokrasi (Maksi) yang melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam proses seleksi anggota Bawaslu tersebut kepada
Ombudsman RI.
"Kami menemukan kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo, yaitu ketika Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menganulir hasil tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III," ujar Koordinator Maksi Sigit N Sudibyanto, di Solo, Minggu, 27 Agustus 2023.
Menurutnya, anulir yang dimaksud atas hasil tes tertuang dalam surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 807/KP.01/K.JT/08/08/2023 tanggal 3 Agustus 2023 Tentang Ralat
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III (Kota Surakarta), sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 538/KP.01/K1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023, Perihal: Pemberitahuan.
Ia menambahkan surat tersebut menganulir Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Tanggal 31 Juli 2023 oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III, yang telah menetapkan 10 nama calon, dengan Dasar Hukum Pedoman Pembentukan Bawaslu/Panwaslu kab/kota Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 yang
diubah dengan Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 khusus huruf C dan adanya Surat Pengunduran Diri Saudari Kiki Marsheila dibuat tanggal 1 Agustus 2023.
"Dalam surat itu disebutkan perintah dari pusat, selanjutnya adalah memanggil ulang Poppy Kusuma Nataliza Wijaya yang tidak lolos 10 besar Tes Kesehatan dan Wawancara, untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan pada tanggal 7 Agustus 2023," bebernya.
Namun kemudian, lanjutnya, nama tersebut (Poppu Kusuma Nataliza Wijaya) terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kota Solo Periode 2023-2028, berdasarkan Surat Nomor 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 dan telah dilakukan pelantikan.
"Dasar pemanggilan kembali nama tersebut adalah adanya surat pengunduran diri calon lain tgl 1 Agustus 2023 dan hasil peringkat tes. Misal benar terdapat surat pengunduran siri, maka masih terdapat sembilan kontestan lain yang berkualitas. Mengapa harus 10 kontestan? Bukankah menganut sistem gugur? Apa dasar hukum dan atau regulasi sebagai pedoman? Benarkah saudari Poppy Kusuma Nataliza Wijaya sebelumnya peringkat ke-11 hasil tes kesehatan dan wawancara?" ungkapnya.
Terkait hal itu, ia menyatakan resmi melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kota Solo melalui surat yang dikirimkannya kepada Ketua Ombudsman RI dan ditembuskan kepada Ketua DKPP, Ketua Komisi III DPR RI, dan Menkopolhukam.
"Kami berharap Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan itu sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI. Dan diharapkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 benar-benar bersih, jujur dan adil (jurdil), dan berkualitas, jauh dari cengkeraman kekuatan oligarki," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)