Polisi menunjukkan laptop serta terduga pelaku joki sertifikat vaksinasi covid-19 yang terkoneksi aplikasi peduli lindungi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Polisi menunjukkan laptop serta terduga pelaku joki sertifikat vaksinasi covid-19 yang terkoneksi aplikasi peduli lindungi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Polresta Yogyakarta Tangkap Tenaga Honorer Pemalsu Sertifikat Vaksin

Ahmad Mustaqim • 22 Februari 2023 12:56
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap seorang tenaga honorer dari Pontianak, Kalimantan Barat diduga menjadi joki pemalsuan sertifikat vaksinasi covid-19 di aplikasi peduli lindungi. Tenaga honorer berinisial HA, 27, itu menggunakan kewenangannya dalam mengakses data kependudukan demi memperoleh keuntungan pribadi. 
 
Kasat Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan HA terpantau oleh tim siber kepolisian menawarkan jasa tembak memalsukan sertifikat vaksinasi covid-19. HA menawarkan jasanya melalui media sosial facebook dengan nama akun Orange Pelosok. 
 
"Terduga pelaku ini menggunakan media sosial menawarkan jasanya dengan harga beragam," kata Archye di Polresta Yogyakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Dari media sosial itu, polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap HA pada 24 Januari lalu di Kalimantan Barat. Dari hasil penyidikan, jasa joki HA tarif sesuai kategori dosis vaksin.
 
Baca: Bobol Peduli Lindungi, Sindikat Penerbit Sertifikat Vaksin Palsu Terbongkar

Harga sertifikat setiap dosis vaksinnya sebesar Rp300 ribu dan paket sertifikat dosis pertama dan kedua Rp500 ribu. Untuk sertifikat vaksin booster pertama Rp400 ribu dan paket sertifikat vaksin dosis pertama hingga booster kedua Rp800 ribu. 

"Posisinya sebagai tenaga honorer membuat akses (HA) melakukan aksi itu lebih mudah," kata Archye. 
 
Dari penangkapan HA, Polresta Yogyakarta menyita sebuah komputer jinjing atau laptop. Perangkat itu dipakai untuk mengolah dan mengunggah data klien ke aplikasi peduli lindungi. Selain itu, ada sebuah ATM dan alat komunikasi.
 
"HA kami sangkakan dengan Pasal 35 juncto Pasal 52 ayat 1 atau, Pasal 30 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya. 
 
Saat ditanya, HA mengatakan banyak masyarakat yang menggunakan jasanya. Ia memperkirakan ada sekitar 200 orang yang memintanya memalsukan sertifikat vaksinasi covid-19 dan menggunggah di aplikasi peduli lindungi. 
 
"Keuntungan sekitar Rp 40 juta. Uangnya untuk berobat orangtua, kebutuhan sehari-hari, dan sedekah," ungkapnya. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan